Kantor Pertanahan Magetan Gelar Rakor Bersama Dishub Provinsi Jawa Timur

Magetan, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menggelar Rapat Koordinasi tindak lanjut proses pendaftaran Hak Pakai atas tanah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, yang bertempat di Ruang Rapat Kantah Magetan, Rabu (21/05/2025)

Rapat Koordinasi yang membahas proses pendaftaran Hak Pakai atas Tanah oleh Dishub Jatim ini dihadiri Perwakilan Dishub Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, serta jajaran teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan.

Pertemuan tersebut membahas indikasi tumpang tindih kepemilikan tanah, dimana aset yang sedang dalam proses pendaftaran oleh Dishub Jatim ternyata telah terdaftar sebelumnya sebagai Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Magetan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, terlebih dalam hal pengelolaan aset negara dan daerah.

“Kami berkomitmen membantu menyelesaikan permasalahan tumpang tindih ini secara objektif dan berdasarkan data yuridis serta fisik yang sah. Koordinasi seperti ini menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah milik instansi pemerintah,” ujar Jany Danny Assa.

Melalui Rapat Koordinasi semua pihak sepakat untuk melakukan penelusuran data riil baik di lapangan maupun dari dokumen kepemilikan yang sah. Selain itu, akan dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta bidang dan riwayat penggunaan tanah.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan juga memberikan dukungan terhadap proses klarifikasi dan berharap setelah rapat koordinasi ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Rapat ini menjadi bentuk nyata dari pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, demi mendukung tata kelola aset pemerintah yang akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *