Magetan, ReportaseTimes – Kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, berhasil diungkap Polres Magetan melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Maospati, Selasa (13/1/2026) pelaku diketahui masiu berusia di bawah umur.
Sebagai informasi, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di penitipan yang berada di Jalan Raya Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.15 WIB dan dilaporkan ke Polsek Maospati pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 14.37 WIB.
Iptu Indra, Kasi Humas Polres Magetan menuturkan, bahwa korban memarkir sepeda motoenya di penitipan sebeluk beristirahat di rumah.
“Korban memarkir satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB. Saat itu kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor,” jelas Iptu Indra (13/1/2025)
Iptu Indra menjelaskan, kronologi yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB korban masuk ke dalam rumah, namun saat keluar kembali sekitar pukul 11.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Diduga kendaraan tersebut diambil oleh pelaku pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dari hasil penyelidikan dan laporan dari para saksi, Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengamankan seorang terduga AIF (15) warga Kecamatan Poncol beserta BB (Barang Bukti) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat langsung diamankan ke Polsek Maospati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Kasus ini kami tangani secara profesional dan humanis, sesuai dengan prosedur hukum dan aturan terkait peradilan anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.













