Kejaksaan Negeri Magetan Tetapkan 6 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pokir DPRD Tahun Anggaran 2020-2024

Magetan, ReportaseTimesKejaksaan Negeri Magetan telah menetapkan 6 Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Kamis (24/4/2026) sore menjelang malam.

Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Magetan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) saksi dan pengumpulan alat berupa data/dokumen sebanyak 788 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan) Bundle dan Barang Bukti Elektronik sebanyak 12 (Dua Belas) unit yang telah mendapatkan penetapan penyitaan yang sah dari Ketua Pengadilan Negeri Magetan, sehingga telah terpenuhinya alat bukti kuat untuk menetapkan status 6 (Enam) orang saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman dalan Press Release menjelaskan bahwa, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan kini Kejaksaan Negeri Magetan telah menetapkan status 6 orang saksi menjadi tersangka.

Status 6 orang saksi menjadi tersangka diantaranya :

  1. Tersangka SN selaku Anggota DPRD Magetan periode 2019 – 2024 (Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024 -2029),
  2. Tersangka JML selaku Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2019-2024 dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029,
  3. Tersangka JMT selaku Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2019-2024 dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029,
  4. Tersangka AN selaku Tenaga Pendamping Dewan,
  5. Tersangka TH selaku Tenaga Pendamping Dewan,
  6. Tersangka ST selaku Tenaga Pendamping Dewan.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :

  1. TAP-797/M.5.32/Fd.2/04/2026 Tanggal 23 April 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-122/M.5.32/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026 atas nama SN.
  2. TAP79.5.325d.2/04/22 Tangal 2 April 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-185/M.5.32/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026 atas nama JML.
  3. TAP-800/M.5.32/Fd.2/04/2026 Tanggal 23 April 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-187/M.5.32/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026 atas nama JMT.
  4. TAP-801/M.5.32/Fd.2/04/2026 Tanggal 23 April 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-188/M.5.32/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026 atas nama AN
  5. TAP-799/M.5.32/Fd.2/04/2026 Tanggal 23 April 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-186/M.5.32/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026 atas nama TH.
  6. TAP-803/M.5.32/Fd.2/04/2026 Tanggal 23 April 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-189/M.5.32/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026 atas nama ST.

Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui Program Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

“Bahwa dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp.335.808.084.400,- (Tiga ratus tiga puluh lima miliyar delapan ratus delapan juta delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan realisasi mencapai Rp.242.984.388.867,- (dua ratus empat puluh dua miliyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daeran (SKPD) untuk aspirasi 45 Anggota DPRD. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” jelasnya.

Lebih lanjut, fakta materiil menunjukkan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif. Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh Penerima Hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum Dewan.

“Dalam praktiknya, aspirasi rakyat hanya menjadi sekadar dokumen yang disiapkan untuk meloloskan pencairan anggaran. Penyimpangan tersebut berlanjut pada tahap pencairan dana. Ditemukan praktik pemotongan langsung terhadap dana hibah dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi oknum dewan. Pelaksanaan kegiatan pun kerap dialihkan kepada pihak ketiga, melanggar prinsip swakelola yang menjadi ruh program hibah,” tegasnya.

Sabrul menambahkan, terdapat fakta mengenai pengadaan barang yang bersifat fiktif, serta laporan pertanggungjawaban yang secara administratif tampak rapi, namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Rangkaian perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran prosedural melainkan menjadi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat atas manfaat pembangunan. Kualitas pekerjaan menjadi tak terjamin, pengawasan tidak dilaksanakan, dan laporan keuangan berubah menjadi alat legitimasi untuk menutupi perbuatan penyimpangan oknum dewan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” imbuhnya.

Ia menuturkan, berdasarkan analisis yuridis, tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta regulasi pengelolaan keuangan daerah (Permendagri Nomor 77 Tahun 2020) serta aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga disimpulkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.

Bahwa perbuatan para Tersangka tersebut bertentangan dengan Kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah mempertimbangkan 2 alat bukti sebagaimana unsur objektif dalam Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan unsur subjektif dalam Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka terhadap Tersangka SN, JML, JMT selaku Anggota Dewan dan AN, TH, ST selaku Tenaga Pendamping Dewan selanjutnya dilakukan Penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yaitu sejak tanggal 23 April 2026 s.d 12 Mei 2026,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *