Magetan, ReportaseTimes – Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan Ibu Muda berinisial LD (21) warga Kecamatan Kawedanan yang tega menghabisi nyawa bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan.
Kasus tersebut diungkap melalui Konferensi Pers di Halaman Polres Magetan, Jawa Timur. Senin (05/05/2025) siang.
Saat Konferensi Pers, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu bermula saat pelaku merasa akan melahirkan dan masuk ke kamar mandi. Tak lama kemudian, bayi tersebut lahir dan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di bagian mulut dan leher.
“Dari hasil otopsi, kematian disebabkan karena benda tumpul. Begitu bayi lahir, kemudian dipegang perut sama tangan kanan kirinya, kakinya diangkat, lalu dibekap hingga lemas dan meninggal,” ungkapnya, Senin (05/05/2025)
Menurut Kasat Reskrim, motif pelaku dilatarbelakangi rasa malu karena kehamilan diluar pernikahan.
Selama masa kehamilan, orang tua LD pun tidak mengetahui kondisinya karena postur tubuhnya yang gemuk.
“Pelaku melakukan perbuatannya sendiri. Untuk sementara, perkara yang ditangani adalah perbuatan seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa bayi. Terkait pria yang menghamili, itu berada di luar konteks perkara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa pun menyayangkan kejadian ini dan menekankan pentingnya edukasi moral kepada masyarakat, khususnya remaja, terkait risiko pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih memperkuat nilai keimanan dan ketakwaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Hendaknya kita melakukan peningkatan keimanan dan ketakwaan. Hal-hal semacam ini terjadi karena perbuatan yang tidak pantas, sehingga kemudian mendorong tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa,” akhirnya.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 342 KUHP dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena dilakukan orang tua / denda Rp.3.000.000.000,- (3 miliar rupiah).