Magetan, ReportaseTimes – Kelurahan Magetan telah menyerahkan sebanyak 136 Bidang Sertifikat Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan dilaksanakan secara simbolis oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Magetan kepada masyarakat di Kelurahan Magetan, yang bertempat di balai Kelurahan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025)
Turut hadir dalam Penyerahan Sertifikat PTSL, Kepala Kelurahan Magetan, Camat Magetan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pokmas Sejahtera Magetan, Forkopimca Magetan, perwakilan BPN Magetan, serta Masyarakat penerima PTSL di Kelurahan Magetan.
Kepala Kelurahan Magetan, Sucipto dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih kepada Pokmas Sejahtera yang telah sekuat tenaga untuk bisa membantu percepatan pelaksanaan PTSL di Kelurahan Magetan.
“Perlu saya sampaikan bahwa sertifikat ini sesuatu yang sangat berharga, oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat peserta penerima PTSL di Kelurahan Magetan agar menyimpan sertifikat dengan benar-benar aman, jangan sampai hilang dan jangan sampai disalahgunakan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Camat Magetan, AndriĀ Rahman mengucapkan rasa terima kasih kepada BPN Magetan yang telah melaksanakan PTSL tahun 2025 di Kelurahan Magetan sebanyak 136 bidang.
“Terima kasih pula kepada Pokmas Sejahtera Magetan yang telah membantu dan menjebatani pelaksanaan PTSL di Kelurahan Magetan, mulai dari sosialisasi hingga akhir ini penyerahan sertifikat PTSL kepada peserta penerima, dan tak lupa terima kasih kepada peserta yang telah melengkapi berkas sehingga terselesainya pensertifikatan PTSL Tahun 2025,” imbuhnya.
Lebih lanjut, sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan yang sah, dan dimohon untuk peserta penerima agar menjaga dengan sungguh-sungguh sertifikat yang telah diterima.
“Simpan ditempat yang semestinya, selamat memperoleh apa yang sudah menjadi hak masyarakat, silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya, semoga nanti dengan sertifikat ini bisa membawa berkah kepada masyarakat di Kelurahan Magetan,” ucapnya.
Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat saat meninjau jalannya prosesi pembagian sertifikat PTSL di Kelurahan Magetan, Selasa (7/10/2025)
Dikesempatan yang sama, mewakili Kantah Magetan, Sunardi, S.ST., M.Si selaku Korsub Pengendalian Pertanahan, BPN Magetan mengatakan bahwa program PTSL Tahun 2025 di Kelurahan Magetan ini merupakan program dari pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui pendaftaran tanag pertama kali.
“Dengan mengikuti program ini masyarakat akan mendapatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sertifikat yang diterima peserta PTSL ini merupakan sertifikat elektronik yang hanya satu lembar saja, jangan hanya dianggap kertas biasa, itu sangat penting dan berbeda dari kertas-kertas lainnya, maka dari itu dihimbau bagi masyarakat penerima agar benar-benar menjaga sertifikat tersebut,” pungkasnya.