Magetan, ReportaseTimes — Panitia Pemeriksa Tanah A telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan terkait permohonan pendaftaran pertama kali sebidang tanah yang akan digunakan untuk persawahan.
Kegiatan pemeriksaan ini dipimpin oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Sitha Ida Huzaimah dan Pujiyono yang bertindak sebagai anggota panitia pemeriksaan tanah.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran data yuridis dan fisik tanah yang dimohonkan, serta memastikan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan tidak berada dalam kawasan yang dilarang untuk peruntukan persawahan.
“Semua persyaratan dan tahapan akan kami periksa seperti kami meninjau lapang saat ini, tahapan ini merupakan tahapan yang penting untuk mengecek kondisi lapang dengan persyaratan berkas yang dimohonkan.” ujar Sitha, dalam keterangannya di lokasi.
Dalam kegiatan ini, turut hadir pula perwakilan dari pihak pemohon, saksi-saksi, dan aparat desa setempat. Mereka bersama-sama melakukan pengecekan batas tanah dan pencocokan dokumen.
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar bagi proses selanjutnya, yaitu penerbitan Sertipikat Tanah.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan dan Panitia Pemeriksa Tanah dalam mendukung penyediaan lahan dengan tata kelola yang tertib dan sesuai hukum.
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar bagi proses selanjutnya, yaitu penerbitan Sertipikat Tanah.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan dan Panitia Pemeriksa Tanah dalam mendukung penyediaan lahan dengan tata kelola yang tertib dan sesuai hukum.













