Madiun, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah.
Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat mengetahui perkiraan waktu pelaksanaan pengukuran sejak berkas permohonan diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun.
Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan proses pengurusan tanah secara lebih terarah, transparan, dan terukur. Adapun target waktu pelayanan meliputi masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari kerja.
Setelah pengukuran selesai, proses pengolahan data hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal 5 hari kerja. Dengan demikian, target keseluruhan layanan pengukuran adalah maksimal 12 hari kerja.
Melalui inovasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin pasti, efektif, dan akuntabel, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.













