Pekalongan, ReportaseTimes – Percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan Pemerintah Pusat. Kali ini, lewat keterlibatan Mahasiswa dalam Program KKN (Kuliah Kerja Nyata) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di Pekalongan menjadi bentuk kolaborasi bersama perguruan tinggi yang diharapkan dapat membantu masyarakat memahami akan pentingnya legalitas tanah wakaf dan mendorong proses pendaftarannya ke Kementerian ATR/BPN.
Seperti yang dikatakan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuatan Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida dalam Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, bahwa kewajiban untuk mendaftarkan tanah adalah tanggung jawab pemerintah, tetapi dalam pelaksanaannya partisipasi pemilik tanah tetap dibutuhkan, Senin (13/10/2025)
“Disinilah pentingnya keterlibatan mahasiswa, untuk turun langsung membantu masyarakat yang belum paham menjadi paham. Lalu mendaftarkan tanah wakafnya ke ATR/BPN.” ungkapnya. Senin (13/10/2025).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, saat ini baru 40% tanah wakaf yang telah terdaftar resmi, sementara sekitar 60% masih belum bersertipikat. Kondisi ini menjadi pekerjaan bersama yang tidak hanya melibatkan Kementerian ATR/BPN, namun juga Kementerian Agama melalui penerbitan akta ikrar wakaf.
Dalam program KKN Tematik kali ini, 500 mahasiswa diterjunkan untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Jika proses berjalan lancar, tanah wakaf di wilayah tersebut berpotensi tersertipikasi seluruhnya.
“Kalau semua tanah wakaf ini bisa tersertipikatkan, saya kira ini akan sangat bermanfaat. Aset umat menjadi lebih aman secara hukum, bahkan dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif, seperti yang disampaikan Pak Menteri,” tambah Ana Anida.
Sejalan dengan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan bahwa gerakan bersama lintas sektor, termasuk perguruan tinggi ini sangat berpengaruh untuk menyukseskan sertipikasi tanah wakaf nasional.
“Hari ini kita menjadi saksi bersama dari Pekalongan, kita tengah bangkit untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Mudah-mudahan kehadiran Rektor dari berbagai provinsi bisa menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar penyelesaian, tetapi juga akselerasi,” ujar Waryono Abdul Ghafur.
Program KKN Tematik yang merupakan bentuk kerja sama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan ini diharapkan dapat mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Tidak hanya mempercepat legalisasi tanah wakaf, namun KKN Tematik juga ditargetkan bisa memperkuat edukasi masyarakat dan pengelolaan wakaf yang aman, transparan, serta produktif demi kemaslahatan umat.













