Konferensi Pers Hasil Ops Sikat Semeru 2026, Polres Magetan : 11 Kasus Tindak Pidana dan 13 Tersangka Berhasil Diamankan

Magetan, ReportaseTimes – Polres Magetan menggelar Konferensi Pers Hasil Ops Sikat Semeru 2026, yang bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (26/10/2026) pagi.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Magetan berhasil mengungkap 11 Kasus Tindak Pidana dan berhasil mengamankan 13 tersangka. Operasi Sikat Semeru 2026 berlangsung mulai 10 Oktober hingga 21 Oktober 2026. Sebanyak 75 personel dikerahkan untuk melaksanakan operasi di seluruh wilayah hukum Polres Magetan.

“Pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 oleh jajaran Polres Magetan ini alhamdulillah mendapatkan hasil yang membanggakan, dari lima target yang telah ditetapkan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen pengungkapan,” jelas Kapolres Magetan, AKBP Bagas Sancoyoning Aji, saat Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (26/10/2026) pagi.

Sebagai informasi, lima (5) target tersebut terdiri dari kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang ada di Kecamatan Sukomoro, dan Empat (4) kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Plaosan, Maospati, dan Bendo.

“Selain lima target operasi juga mengungkapkan enam kasus lainnya diluar target. Kasus tersebut mencangkup pencurian di Kecamatan Kartoharjo serta sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Ngariboyo dan Kecamatan Takeran,” imbuhnya.

Lebih lanjut, keseluruhan terdapat 13 tersangka yang diamankan. Empat tersangka berasal dari wilayah lokal, sedangkan sembilan lainnya berasal dari luar kota.

Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana berhasil diamankan, diantaranya Tiga unit Sepeda, Tujuh unit Telephone Genggam, Dua Al-Qur’an, Satu Buku Rekening, Satu Kunci L, Satu Kunci Pas, Satu Batang Besi, Satu Tas, serta Dua unit Sepeda Motor. Barang bukti lainnya berupa pakaian, jaket, kuitansi, dan flashdisk juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Di sisi lain, data penanganan perkara Polres Magetan mencatat 18 laporan polisi, terdiri dari 12 laporan pencurian dengan pemberatan, satu laporan pencurian kendaraan bermotor, serta lima laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Data 18 laporan polisi tersebut perlu dibedakan dari 11 kasus yang diungkap selama Operasi Sikat Semeru 2026 agar tidak menimbulkan kerancuan dalam membaca hasil operasi.

Bagas menegaskan, seluruh perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak para pihak yang terlibat.

“Kepada masyarakat mari berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas. Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan diimbau segera melapor melalui layanan kepolisian 110,” tuturnya.

Ajakan tersebut sejalan dengan tagline Kapolda Jawa Timur, yakni Jogo Omah, yang mengajak masyarakat menjaga keamanan mulai dari rumah, keluarga, hingga lingkungan sekitar.

“Jogo Omah bukanlah sekadar slogan, tetapi merupakan ajakan kepada kita semua untuk menjaga rumah, keluarga, dan lingkungan kita masing-masing,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *