Gambar Ilustrasi
Lebak, ReportaseTimes – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perkim Provinsi Banten telah mengadakan Proyek Pembangunan Infrastruktur Peninjang HUNTAP (Hunian Tetap) di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Sebagai informasi, Anggaran yang digelontorkan dalam proyek tersebut sebesar kurang lebih 3,5 Miliyar Rupiah. Dana yang tergolong tak kecil tersebut digelontorkan demi tercapainya Infrastruktur Penunjang, dan CV. SERANG KONTRAKTOR adalah perusahaan yang bertanggungjawab dalam kesuksesan pembangunan tersebut.
Melalui laporan masyarakat, dan perkembangan issu yang dihimpun rekan-rekan di lapangan, terdapat dugaan penyimpangan atau permasalahan dalam proses pembangunan.
Dugaan Sementara : Pengurangan Volume Pekerjaan untuk beberapa item, seperti jalan dan pengerjaan drainase, pemasangan LPJU Tenaga Surya yang juga diduga kuat tidak sesuai spesifikasi tekhnis, serta titik-titik pemasangan LPJU yang tidak sesuai dokumen RKS, selain itu pembangunan TPS dan Musholla juga terkesan dibangun asal-asalan.
Rohimin, Ketua Umum Koordinator KUMALA menegaskan, Dana Negara bukanlah dana yang bisa dipermainkan seenaknya, sebab pada akhirnya rakyat yang kembali menanggung dampak negatifnya.
“Anggaran sebesar 3,5 Milyar bukanlah Angka yang kecil untuk membangun infrastruktur penunjang, seharusnya dengan anggaran yang segitu besarnya dapat memberikan kualitas yang maksimal bagi pembangunan yang itu akan berguna bagi rakyat. Jadi jika kecurangan-kecurangan di lapangan terus dibudayakan oleh kontraktor nakal, maka rakyat lah yang menjadi korban. 3,5 Milyar itu merupakan sekian banyaknya dana yang dikumpulkan dari pajak rakyat,” ucapnya. Senin (19/1/2026)

Ketua Umum Koordinator KUMALA, Rohimin
Selaku Ketua Umum Koordinator KUMALA, Rohimin meminta kepada Gubernur Banten dan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyelewengan dan penyimpangan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.
“Gubernur Banten dan Inspektorat Provinsi Banten dalam hal ini harus segera mengusut tuntas dugaan tersebut, sebab jika dalam kasus ini saja mereka tutup mata akan lebih banyak budaya kotor dan nakal di Provinsi Banten ini tumbuh merajalela, karena merasa minimnya pengawasan di banten ini,” tuturnya.
Rohimin juga meminta kepada Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas bagi kontraktor pelaksana apabila terbukti melakukan penyimbangan.
“Kepada Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten juga harus mengevaluasi dan memberikan sanksi yang tegas bagi kontraktor pelaksana apabila mereka terbukti melakukan penyimpangan dan menyebabkan permasalahan di lapangan,” tegasnya.










