Lakukan Peninjauan Lapangan, BPN Kabupaten Madiun Pastikan Kesesuaian Peruntukan Tanah

Berita, Daerah, Madiun, Pemerintah88783 Dilihat

Madiun, ReportaseTimesKantor Pertanahan Kabupaten Madiun melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan pada Senin (22/6/2026) di Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengamati Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) oleh Pemegang Hak berdasarkan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak atas Tanah.

Peninjauan lapangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian pertanahan guna memastikan bahwa tanah yang telah diberikan hak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tertib administrasi pertanahan.

Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pengamatan secara langsung terhadap kondisi lapangan untuk memperoleh data dan informasi mengenai status penguasaan dan pemilikan tanah, serta kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan peruntukan yang tercantum dalam SK Pemberian Hak atas Tanah. Hasil pengamatan kemudian dicocokkan dengan data administrasi dan dokumen pertanahan yang tersedia.

Kegiatan peninjauan lapangan ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kesesuaian antara hak yang diberikan dengan kondisi aktual di lapangan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dalam upaya pengendalian pertanahan dan pencegahan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menegaskan bahwa pengendalian terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tertib pertanahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap bidang tanah yang telah diberikan hak dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai peruntukannya, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun terus berkomitmen melaksanakan pengawasan dan pengendalian pertanahan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *