Madiun, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melaksanakan Layanan Pengukuran Terjadwal untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (15/10/2026)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui kepastian waktu pelaksanaan pengukuran bagi masyarakat.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan inovasi layanan pengukuran dan pemetaan kadastral untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali yang memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran kepada pemohon.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui jadwal pelaksanaan pengukuran sejak pertama kali menyerahkan berkas permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun.
Dalam pelaksanaannya, masa tunggu pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari kerja. Setelah pengukuran selesai, proses pengolahan data hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari kerja. Dengan demikian, target keseluruhan layanan pengukuran adalah maksimal 12 hari kerja.
Penerapan layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai tahapan dan waktu pelaksanaan pengukuran tanah.
Selain itu, layanan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dalam menghadirkan pelayanan yang lebih terencana, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun terus berupaya meningkatkan kepastian pelayanan serta mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.







