Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Tahun 2026, Berikut Daftar Kendaraannya

Magetan, ReportaseTimes – BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kabupaten Magetan telah melakukan Lelang Kendaraan Dinas sebanyak 74 unit kendaraan.

Lelang Kendaraan Dinas di Kabupaten Magetan Tahun 2026 dilaksanakan secara terbuka dengan mengakses portal lelang.go.id, yang mana penawaran kendaraan dimulai pada 29 September sampai dengan 5 Oktober 2026.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Bambang Eko Suhardi, menjelaskan, untuk lelang kendaraan Dinas Tahun 2026 ini terdapat 74 unit kendaraan, dengan rincian 4 (empat) unit Rota 4 (empat), 59 (lima puluh sembilan) roda 2 (dua), dan 3 (tiga) paket scrap.

“Untuk lelang tahun ini memang ada penambahan dibanding tahun kemarin, yang mana kalau kemarin itu 44 unit dilelang untuk tahun ini ada 74 unit yang dilelang secara terbuka, yang difasilitasi oleh KPKNL yang ada di Madiun,” jelas Bambang, Selasa (29/9/2026) pagi.

Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin mengetahui apa saja yang dilelang dan bagaimana persyaratannya itu bisa mengunjungi di laman https://bit.ly/LelangKendaraanMagetan.

“Nantinya proses lelang tetap melalui applikasi lelang.go.id, dan setiap peserta yang ingin melakukan penawaran harus memiliki akun resmi di lelang.go.id,” imbuhnya.

KENDARAAN YANG DIJUAL PER UNIT/ BIJIAN

  1. Sepeda Motor Honda C100M Tahun 1996 dengan Nilai Limit Rp.550.000, uang jaminan Rp.550.000,-
  2. Sepeda Motor Honda C100ML Tahun 2004 dengan Nilai Limit Rp.950.000, uang jaminan Rp.950.000,-
  3. Sepeda Motor Suzuki FL125SD Tahun 2007 dengan Nilai Limit Rp.380.000, uang jaminan Rp.380.000,-
  4. Sepeda Motor Honda C100ML Tahun 2004 dengan Nilai Limit Rp.850.000, uang jaminan Rp.850.000,-
  5. Sepeda Motor Honda NF100 Tahun 2003 dengan Nilai Limit Rp.250.000, uang jaminan Rp.250.000,-
  6. Sepeda Motor Honda NF100SLD Tahun 2007 dengan Nilai Limit Rp.1.200.000, uang jaminan Rp.1.200.000,-
  7. Sepeda Motor Honda GL Pro 160 Tahun 1999 dengan Nilai Limit Rp.350.000, uang jaminan Rp.350.000,-
  8. Sepeda Motor Honda C100ML Tahun 2004 dengan Nilai Limit Rp.240.000, uang jaminan Rp.240.000,-
  9. Sepeda Motor Honda NF100 Tahun 2002 dengan Nilai Limit Rp.220.000, uang jaminan Rp.220.000,-
  10. Sepeda Motor Honda C100ML Tahun 2004 dengan Nilai Limit Rp.950.000, uang jaminan Rp.950.000,-

KENDARAAN YANG DIJUAL PER PAKET

Paket 1 : Nilai Limit Rp. 1.460.000, uang jaminan Rp. 1.460.000,-

  • Sepeda Motor Suzuki Arashi Tahun 2006
  • Sepeda Motor Suzuki Arashi Tahun 2006
  • Sepeda Motor Suzuki EN125 Tahun 2012

Paket 2 : Nilai Limit Rp. 1.460.000, uang jaminan Rp. 1.460.000,-

  • Sepeda Motor Suzuki Arashi Tahun 2006
  • Sepeda Motor Suzuki Arashi Tahun 2006
  • Sepeda Motor Suzuki EN125 Tahun 2012

Paket 3 : Nilai Limit Rp. 3.930.000, uang jaminan Rp. 3.930.000,-

  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2005
  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2005
  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2005

Paket 4 : Nilai Limit Rp. 3.930.000, uang jaminan Rp. 3.930.000,-

  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2005
  • Sepeda Motor Suzuki FL125SD Tahun 2008
  • Sepeda Motor Suzuki EN125 Tahun 2005

Paket 5 : Nilai Limit Rp. 5.380.000, uang jaminan Rp. 5.380.000,-

  • Sepeda Motor Suzuki FL125SD Tahun 2008
  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2006
  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2005

Paket 6 : Nilai Limit Rp. 3.270.000, uang jaminan Rp. 3.270.000,-

  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2007
  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2007
  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2005

Paket 7 : Nilai Limit Rp. 3.930.000, uang jaminan Rp. 3.930.000,-

  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2005
  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2005
  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2005

Paket 8 : Nilai Limit Rp. 3.550.000, uang jaminan Rp. 3.550.000,-

  • Sepeda Motor Honda C100ML Tahun 1996
  • Sepeda Motor Suzuki FL125SD Tahun 2008
  • Sepeda Motor Honda C100ML Tahun 2004

Paket 9 : Nilai Limit Rp. 1.960.000, uang jaminan Rp. 1.960.000,-

  • Sepeda Motor Suzuki Arashi Tahun 2006
  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2005
  • Sepeda Motor Honda C100ML Tahun 1999

Paket 10 : Nilai Limit Rp. 2.520.000, uang jaminan Rp. 2.520.000,-

  • Sepeda Motor Suzuki FL125SD Tahun 2007
  • Sepeda Motor Suzuki EN125 Tahun 2005
  • Sepeda Motor Honda NF100 Tahun 2001

Paket 11 : Nilai Limit Rp. 2.360.000, uang jaminan Rp. 2.360.000,-

  • Sepeda Motor Suzuki FD125XSD Tahun 2005
  • Sepeda Motor Honda MCB97WIN Tahun 1991

Paket 12 : Nilai Limit Rp. 1.820.000, uang jaminan Rp. 1.820.000,-

  • Sepeda Motor Honda C100ML Tahun 1999
  • Sepeda Motor Suzuki EN125 Tahun 2005
  • Sepeda Motor Yamaha ARXK Tahun 2007

Paket 13 : Nilai Limit Rp. 1.250.000, uang jaminan Rp. 1.250.000,-

  • Sepeda Motor Honda GL200 Tahun 2002
  • Sepeda Motor Honda C100ML Tahun 1998
  • Sepeda Motor Honda GL200 Tahun 2002

KENDARAAN YANG DIJUAL SECARA SCRAP/BESI TUA

Paket 14 Scrap Roda 2, Dengan Nilai Limit Rp. 5.550.000, uang jaminan Rp. 5.550.000,- (SCRAP Kendaraan Roda Dua Sejumlah 11 Unit)

Paket 15 Scrap Roda 3, Dengan Nilai Limit Rp. 5.300.000, uang jaminan Rp. 5.300.000,- (SCRAP Kendaraan Roda Tiga Sejumlah 11 Unit)

Paket 16 Scrap Roda 4, Dengan Nilai Limit Rp. 17.050.000, uang jaminan Rp. 17.050.000,- (SCRAP Kendaraan Roda Empat Sejumlah 4 Unit)

Bambang menambahkan, estimasinya apabila nilai limit sekitar 80 jutaan harapannya bisa mendapatkan PAD sekitar 100 juta, dan untuk ketentuan pelalangannya masih sama seperti tahun kemarin.

“Adapun nilai limit ter-rendah itu mulai dari Rp.220.000,- dan yang tertinggi Rp.17.050.000,-. Estimasinya dari jumlah limit tersebut apabila terjual semua setidaknya bisa mendapatkan PAD sekitar 100 Juta Rupiah,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *