Magetan, ReportaseTimes – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali mencatat prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 resmi mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan pencapaian ke-12 kali berturut-turut sejak tahun 2014.
Opini tertinggi ini disampaikan Bupati Magetan, Nanik Sumantri, Magetan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang diserahkan ke DPRD, Rabu (17/6/2026). BPK menyatakan laporan keuangan disajikan wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Angka Utama yang Menggembirakan
- Pendapatan : Tercapai Rp2,072 triliun atau 102,52% dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui sasaran sebesar 107,18%.
- Belanja : Terealisasi Rp2,046 triliun atau 96,02%, dialokasikan untuk operasional, pembangunan, dan bantuan sosial.
- Surplus : Lebih pendapatan dibanding belanja sebesar Rp26,13 miliar.
- Sisa Dana Akhir (SILPA) : Tersedia Rp135,82 miliar untuk mendukung kegiatan tahun berikutnya.

Meskipun meraih predikat terbaik, pemeriksaan BPK mencatat sejumlah hal yang perlu diperbaiki, antara lain: pengelolaan pajak dan retribusi daerah, ketepatan anggaran belanja, pengawasan volume pekerjaan, serta pengelolaan aset tetap.
“Kami mengakui temuan tersebut dan menjadikan komitmen untuk segera memperbaiki sesuai rekomendasi. Tujuannya agar pengelolaan keuangan makin tertib, transparan, dan akuntabel,” tegas Bupati Nanik Sumantri.
Pengelolaan APBD yang baik ini turut mendorong kemajuan daerah: pertumbuhan ekonomi meningkat, angka pengangguran dan kemiskinan turun, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terus naik. Bahkan Magetan menerima penghargaan nasional atas keberhasilan mengendalikan inflasi.
Dengan dasar keuangan yang sehat ini, Bupati berharap dana dapat terus dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Magetan.
Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Magetan, Suyatno, memberikan pandangan kritis mengenai penyebab membengkaknya SiLPA tersebut.
Menurutnya, terdapat dua faktor utama yang menjadi pemicu, yaitu perencanaan anggaran yang kurang akurat serta keterlambatan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Untuk SiLPA yang begitu banyak, mungkin pada saat itu rancangannya kurang tepat sehingga SiLPA menjadi banyak, atau juklak dan juknisnya itu kadang terlambat, jadi tidak bisa melaksanakan tahun anggaran itu akhirnya menjadi SiLPA. Perencanaan harus diperbaiki supaya nanti SiLPA tidak terlalu banyak,” kata Suyatno.
Suyatno membeberkan bahwa akumulasi SiLPA terbesar didominasi oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) serta sektor pendidikan.
Ia menyebutkan, seringkali program sudah dirancang dengan baik, namun regulasi teknis yang datang terlambat dari pusat membuat eksekusi anggaran di daerah menjadi terhambat.
Guna mengatasi masalah ini, DPRD Magetan meminta komitmen serius dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Magetan untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja.
“Rancangan sudah dirancang dengan bagus, ternyata ada DAK yang baru dan petunjuk pelaksanaan serta juknisnya terlambat, akhirnya pelaksanaan juga terlambat. Itu harus ditindaklanjuti untuk bisa diselesaikan. Harus ditindaklanjuti, wajib ditindaklanjuti untuk teman-teman PPK itu,” pungkas Suyatno.
Laporan pertanggungjawaban ini selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Banggar DPRD Magetan untuk dibahas secara rinci sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).







