Magetan, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Tanjungsepreh, Kecamatan Maospati.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 417 Sertifikat PTSL diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Kamis (08/10/2026).
Hadir dalam penyerahan kali ini, Kepala Desa Tanjungsepreh, Camat Maospati, Forkopimca, serta masyarakat penerima program PTSL Tahun 2026.
Usai penyerahan sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Ricky menjelaskan akan terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Dengan penyerahan sertifikat ini diharapkan masyarakat penerima dapat memberikan rasa aman dari sisi hukum dan dapatnya mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta mendukung pemanfaatan tanah secara optimal,” jelasnya.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, serta Forkopimcam dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah dan memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Bagi masyarakat penerima mari menjaga dan memanfaatkan sertifikat yang telah diterima dengan sebaik-baiknya sebagai bukti kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah,” akhirnya.










