Madiun, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan Pemaparan Hasil Pemantauan terhadap obyek tanah milik PT. Ashoka Griya Mandiri, Senin (13/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil inventarisasi lapangan sekaligus mengevaluasi optimalisasi pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemaparan hasil pemantauan merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tanah agar penggunaan hak atas tanah berjalan sesuai dengan peruntukan, rencana tata ruang, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun terus mendorong terciptanya tertib administrasi dan tertib penggunaan tanah sebagai wujud kepastian hukum di bidang pertanahan.
Berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilaksanakan, diketahui bahwa pada lokasi obyek terdapat 90 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dari keseluruhan bidang tersebut telah dilakukan pembangunan fasilitas umum (fasum) yang telah sesuai dengan Site Plan perumahan.
Selain itu, patok batas pada masing-masing bidang Hak Guna Bangunan masih dalam kondisi tersedia sehingga batas bidang tanah dapat diidentifikasi dengan baik.
Hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa pemegang hak berkomitmen untuk kembali mengusahakan dan memanfaatkan tanah sesuai kondisi fisik serta peruntukannya dalam waktu dekat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berharap PT. Ashoka Griya Mandiri dapat melanjutkan pembangunan serta mengoptimalkan penggunaan tanah sesuai dengan hak dan peruntukan yang telah diberikan.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pemanfaatan tanah pada lokasi tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya pemegang hak tidak mengoptimalkan penggunaan tanah sesuai ketentuan, maka penanganan akan dilaksanakan melalui tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk melaksanakan fungsi pengendalian pemanfaatan tanah secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan guna mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemegang hak atas tanah.












