Magetan, ReportaseTimes – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan terus menunjukkan komitmennya dalam mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ditahun ini, BPN Magetan mentargetkan ribuan sertifikat kepemilikan hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satunya seperti yang dilaksanakan di Desa Bandar, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, pada Kamis (09/10/2025). Ratusan sertifikat tanah program PTSL tahun 2025 resmi diserahkan.
Dalam kegiatan kali ini juga dilaksanakan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada masyarakat oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Magetan, Thomas Wisnu Wardoyo, Camat Sukomoro, Kun Ihwan Hidayat, dan Kepala Desa Bandar, Hesti Widiastuti.
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Thomas Wisnu Wardoyo berharap dengan pensertifikatan ini bisa mengantisipasi terjadinya sengketa yang kedepannya dapat menimbulkan konflik berkelanjutan.
“Dengan adanya bantuan dari Pemerintah Desa, dan pihak terkait tentunya sangat membantu masyarakat untuk mempercepat kepengurusan sertifikat yang lebih murah biayanya, dan harapan kami sertifikat ini bisa digunakan sebaik mungkin,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bandar, Hesti Widiastuti menuturkan, di Desa Bandar sendiri sebelumnya sudah mengusulkan dalam program PTSL sebanyak 3 kali, hal ini dikarenakan minimnya minat masyarakat untuk mendaftar karena memang jumlah tanah yang belum bersertifikat di Desa Bandar sedikit.
“Kami mengusulkan PTSL 3 kali, dari pengusulan tahap pertama itu kami tidak masuk, tahap kedua kami juga tidak masuk, tahap ketiga ini kami baru masuk. Karena terkendala jumlah disini kan memang tinggal sedikit yang belum sertifikat,” ujarnya.
Hesti menambahkan, sebagian besar tanah masyarakat di Desa Bandar sudah bersertifikat, dan untuk PTSL ditahun ini merupakan sisa tanah yang sebelumnya belum masuk kuota, dan juga tanah waris yang belum dipecah sertifikatnya.
“Untuk jumlah sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat ada sebanyak 181 bidang tanah, itu belum termasuk Tanah Kas Desa (TKD), karena kami prioritas untuk masyarakat terlebih dahulu, dan juga untuk Desa Bandar sudah 2 kali mengikuti Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebelumnya,” tutupnya.