Pemerintah Desa Kabupaten Blitar Sampaikan Tuntutan Pengembalian ADD 2026

Berita, Blitar, Daerah, Peristiwa2432 Dilihat

Blitar, ReportaseTimes – Puluhan Kepala Desa, BPD, RT/RW, dan Perangkat Desa yang tergabung dalam aksi bersama menyuarakan tuntutan pengembalian besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 agar dikembalikan seperti tahun sebelumnya.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat di gedung DPRD Kabupaten Blitar yang berlangsung tertib dan dikawal aparat keamanan, Senin (12/1/2026)

Dalam aksi tersebut, para perwakilan desa membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pengembalian ADD 2026 seperti semula, yang mencakup pembiayaan SILTAP perangkat desa, tunjangan BPD, honor RT/RW, BPJS, alat tulis kantor, listrik kantor desa, hingga bantuan operasional lembaga desa seperti TP PKK dan LPMD.

Salah satu Perwakilan peserta aksi, Rudi Puryono, SH menyampaikan bahwa pimpinan sidang DPRD belum dapat memberikan keputusan final karena bukan penentu kebijakan.

Namun demikian, DPRD berkomitmen akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji ulang APBD yang telah disahkan.

“Kami sebenarnya tidak menuntut kenaikan, kami hanya ingin hak kami dikembalikan. ADD paling tidak sama seperti tahun 2025,” ungkap salah satu perwakilan desa.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa diminta tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat meskipun terjadi penurunan anggaran.

“Instruksi kami jelas, pelayanan tetap nomor satu kepada masyarakat. Pelayanan desa harus tetap optimal dan tidak boleh terkendala meskipun ada penurunan anggaran,” tegasnya, seraya meminta media mencatat komitmen tersebut.

Terkait Dana Desa (DD), pihak desa menyatakan tidak dapat banyak berkomentar karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun mereka berharap kebijakan tersebut tidak semakin membebani desa.

Menurut para kepala desa, jika penurunan ADD tidak dikaji ulang, dampaknya akan sangat besar terhadap pelayanan publik di desa. Sejumlah program terancam tidak dapat dianggarkan, mulai dari insentif kader desa, honor guru madin, guru TK non-sertifikasi, pengadaan alat tulis, program PMT, hingga kegiatan pemberdayaan lainnya.

“Hari ini kami tidak demo, kami hearing. Tapi kalau tidak ada jaminan ADD dikembalikan seperti 2025, saya yakin Kabupaten akan gaduh. Bisa terjadi hearing jilid dua,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pengurangan anggaran akan memaksa desa melakukan penghilangan kegiatan strategis. Bahkan, Dana Desa yang sebelumnya dialokasikan secara penuh kini hanya terealisasi sekitar 40 persen, sementara 60 persen lainnya masih belum jelas peruntukannya.

“Pertanyaannya, apakah 60 persen itu akan dimasukkan ke PBD atau tidak, ini masih berlanjut dan perlu pembahasan lebih panjang,” tambahnya.

Aksi hearing tersebut ditutup dengan harapan agar hasil pertemuan dengan TAPD dapat memberikan kepastian, sehingga desa dapat kembali menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara normal demi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *