Penyerahan Sertifikat di Gunung Kidul, Wamen Ossy : Ini Merupakan Wujud Nyata Kolaborasi

Gunungkidul, ReportaseTimesKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi dengan banyak pihak untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah di Indonesia. Kolaborasi itu salah satunya menghasilkan sertifikat tanah, termasuk sertifikat yang diserahkan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (08/10/2025).

Hadir pada kesempatan kali ini, Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I Yogyakarta, Sepyo Achanto, Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I Yogyakarta, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, Perwakilan dari Kemenko IPK dan Kementerian Perumahan Umum, serta Perwakilan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul.

Wamen Ossy menuturkan bahwa, penyerahan sertifikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan Masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah.

Gubernur D.I. Yogyakarta menyerahkan sejumlah sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertifikat tanah wakaf. Terdapat 100 Sertifikat Hak Milik, 25 Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta, dan 3 sertifikat tanah wakaf.

“Sertifikat yang merupakan bentuk kepastian hukum atas tanah ini adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Semoga masyarakat yang menerima sertifikat kedepannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” jelas Wamen Ossy.

Sementara itu, Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengimbau warganya untuk bukan hanya menjaga saja, namun juga memanfaatkan sertifikat yang baru diterima dengan bijaksana.

“Jadi, betul-betul sertifikat itu disimpan yang baik, kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadekke. Sertifikat jangan sampai hilang. Saya hanya pesan itu. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya, sertifikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Lebih lanjut, Menko AHY juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan tidak sembarangan meminjamkan sertifikat agar terhindar dari kejahatan pertanahan.

“Sertifikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah yang saat ini sudah dimiliki. Jangan sembarangan dipinjamkan atau nanti jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab,” pesannya.

Sebagai informasi, Provinsi D. I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare, dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, 91,68% atau 2,87 juta bidang tanahnya telah terdaftar.

Pada tahun 2026 mendatang, jumlah bidang tanah yang bersertifikat diharapkan bertambah signifikan karena program PTSL masih akan berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *