Magetan, ReportaseTimes – Dalam rangka mempercepat sertipikasi tanah wakaf, Tim Pengukuran dan Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan melaksanakan pengukuran tanah dan pendataan berkas tanah wakaf terhadap tanah wakaf yang ada di Desa Sambirembe, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Senin (28/04/2025)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan terus berupaya melakukan percepatan pensertipikatan tanah sesuai dengan arahan dari Kementerian ATR/BPN.
“Percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini sudah sesuai dengan arahan dari Kementerian, yang mana bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum, pengelolaan yang baik, serta memanfaatkan optimal melalui aset wakaf tersebut,” jelasnya. Senin (28/04/2025)
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa telah menurunkan tim pengukuran dan yuridis untuk melaksanakan pengukuran tanah wakaf dan pendataan berkas yang ada di Desa Sambirembe, Kecamatan Karangrejo.
“Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan sudah menurunkan Tim Pengukuran dan Yudiris Kantah Magetan untuk mempercepat pengukuran dan pendataan berkas, sehingga pensertipikatan tanah wakaf cepat terselesaikan,” akhirnya.