Magetan, ReportaseTimes – Dalam rangka mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Takeran melaksanakan kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara Serentak yang bertempat di KUA Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (02/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Wakif dan Nadzir yang bertindak sebagai penerima hak wakaf dan menerima sumpah ikrar wakaf.
Selain itu pihak KUA selaku Kepala KUA mengesahkan Akta Ikrar Wakaf secara langsung dan Tim percepatan sertipikasi tanah Wakaf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan yang hadir, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Murtoyo, A.Ptnh., M.M., didampingi Korsub dan Staf, Andik Harsono S.H, dan Bapak Sony Ananta Trisna beserta Tim.
Mewakili Kepala Kantah Magetan, Murtoyo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Magetan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya untuk aset-aset keagamaan.
“Diharapkan, melalui langkah ini, proses penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, aman, dan memberikan kepastian hukum,” tuturnya.