Blitar, ReportaseTimes — Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memberikan dukungan penuh kepada petani tembakau melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Program ini difokuskan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani tembakau di daerah setempat.
Kepala DKPP Kabupaten Blitar, Setiyana, mengatakan bahwa dukungan dari DBHCHT akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan petani, mulai dari penyediaan benih unggul hingga pendampingan teknis di lapangan.
“Kami ingin memastikan anggaran DBHCHT benar-benar memberikan manfaat langsung bagi petani. Tahun ini, fokus kami pada penyediaan benih tembakau berkualitas dan pendampingan teknis agar petani semakin mandiri,” ujar Setiyana, Minggu (9/11/2025).
Ia menjelaskan, penyediaan benih menjadi salah satu prioritas karena setiap musim tanam, petani kerap mengalami kesulitan memperoleh bibit berkualitas.
Melalui dukungan DBHCHT, pemerintah daerah ingin memastikan ketersediaan benih unggul sekaligus meningkatkan kualitas tembakau lokal Blitar.
Selain itu, DKPP juga tengah berupaya agar tembakau Blitar memperoleh sertifikat resmi, sehingga produk tembakau memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan daya saing di pasar nasional.
Program DBHCHT 2025 juga dimanfaatkan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi petani. Pelatihan ini mencakup tahap persemaian hingga pasca panen, dengan tujuan agar petani mampu menyemai benih sendiri sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan memahami teknik pengolahan hasil panen berdasarkan jenis tembakau yang ditanam.
“Pendampingan ini penting agar petani bisa menerapkan cara budidaya tembakau yang baik dan benar. Harapannya, hasil panen meningkat dan kesejahteraan petani juga ikut naik,” tambahnya.
Ia menegaskan, seluruh program yang dijalankan DKPP melalui DBHCHT berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, sektor pertanian tembakau diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Blitar.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), penggunaan DBHCHT diprioritaskan untuk mendukung petani tembakau dan industri hasil tembakau.
Dalam regulasi terbaru, pemanfaatannya juga diperluas untuk membantu petani cengkeh serta komoditas pertanian lainnya.









