Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba Beserta Amankan BB

Berita, Blitar, Daerah, Peristiwa3932 Dilihat

Kota Blitar, ReportaseTimes – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menunjukkan komitmennya perangi okerbaya dan narkotika dengan mengungkap enam kasus peredaran pil koplo dan narkotika jenis sabu selama operasi penindakan yang berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2025. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (04/12/2025).

Enam tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda, tersangka berasal dari tiga kecamatan, yakni Kanigoro, Sanankulon, dan Garum. Mereka adalah BA alias Ganong (43), RDP alias SiBlack (22), ERP (23), AJRC (22) yang merupakan residivis, FTTV alias Kancil (26), dan FR (21).

Seluruh tersangka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, SH, MH dalam konferensi pers menyampaikan, Satnarkoba Polres Blitar Kota bergerak cepat dan teliti.

“Kami tidak hanya menangkap pengedar di tingkat pengguna, tetapi memburu hingga ke supplier, termasuk residivis yang bandel dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita 2.097 butir pil double L, 0,38 gram sabu, serta uang tunai masing-masing Rp 220.000 dan Rp 850.000 yang diduga hasil transaksi. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung,” jelasnya.

Operasi dimulai dengan penggerebekan terhadap B-A alias Ganong (43) di Desa Gogodeso, Kanigoro, awal November. Pengembangan kasus mengantarkan petugas ke R-D-P alias Siblack (22) di Sanankulon, yang ternyata mendapat pasokan dari E-R-P (23). Pada hari yang sama, tim juga meringkus residivis A-J-R-J (22) yang baru bebas pada akhir Oktober 2025.

Selain itu, Satnarkoba menggulung jaringan terpisah di Kecamatan Garum. Dari ujung informasi warga, petugas menggrebek kediaman F-T-T-V alias Kancil (26) dan menemukan 1.350 butir pil Double L. Penelusuran berlanjut hingga menangkap F-R (21) dan B-T-P-U alias Gotrek, yang membuktikan perluasan jaringan hingga ke konsumen akhir.

Subiyantana menambahkan bahwa para tersangka pengedar pil koplo beroperasi tanpa izin edar dan tanpa mengetahui mutu maupun kandungan obat tersebut.

Sementara tersangka AJRC ditangkap karena menyimpan dan menguasai sabu golongan I yang siap diperjualbelikan. Total barang bukti yang berhasil diamankan selama dua bulan terakhir yakni 2.097 butir pil double L serta 0,38 gram sabu-sabu.

“Modus mereka klasik tapi merusak: edarkan pil ilegal dan sabu. Tapi kami punya strategi lebih tajam: pengembangan kasus berjenjang dan sinergi total dengan komunitas,” jelas Subiyantana mengenai metode operasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436 dengan ancaman 4–12 tahun penjara, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 dan 114 yang mengatur ancaman pidana 5–15 tahun penjara.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat terlarang.

Aparat juga mengajak masyarakat aktif menyampaikan informasi guna mendukung terciptanya wilayah yang aman dan bebas narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *