Kota Blitar, ReportaseTimes – Menyikapi pemberitaan yang beredar luas di media sosial dan sejumlah portal berita terkait dugaan perselingkuhan salah satu anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial W dengan oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial G, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman fakta.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menuturkan, Polwan berinisial W memang sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, namun pihaknya meminta publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.
“Kami sudah menindaklanjuti dengan pemeriksaan kode etik terhadap anggota berinisial W. Saat ini prosesnya masih berjalan, jadi kami harap masyarakat tidak berspekulasi,” ujar Iptu Samsul, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, kejadian yang sempat menjadi sorotan publik tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Batu, sehingga untuk proses hukum di lapangan, penanganannya berada di bawah kewenangan Polres Batu.
“Untuk proses pelanggaran kode etik kami tangani di Polres Blitar Kota. Namun untuk penanganan hukum di lakukan satreskrim Polres Batu,” jelasnya.
Iptu Samsul menegaskan, setiap anggota Polri yang diduga melanggar disiplin atau kode etik akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Ia juga meminta masyarakat dan media massa menghormati privasi serta asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami tegaskan, Polres Blitar Kota berkomitmen menegakkan kedisiplinan dan menjaga nama baik institusi. Setiap anggota yang terbukti bersalah akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar pemberitaan mengenai kasus ini tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat sebelum hasil resmi dari penyelidikan diumumkan.













