Profesi Wartawan Kembali Jadi Sorotan, Ketua PWMOI Magetan : Kartu Pers Bukanlah Kartu Sakti untuk Mendapatkan Pekerjaan !!

Magetan, ReportaseTimes  – Profesi wartawan kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya oknum yang memanfaatkan profesinya untuk menawarkan proyek kepada salah satu perusahaan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, oknum tersebut diduga menawarkan sebuah proyek kepada salah satu CV dengan menjanjikan akan membantu mencarikan pekerjaan proyek. Dalam prosesnya, oknum wartawan tersebut diduga meminta fee dari proyek yang dijanjikan.

Persoalan menjadi serius ketika proyek yang sebelumnya dijanjikan ternyata tidak pernah digarap oleh CV yang telah berkomunikasi dengan oknum tersebut. Proyek itu justru diketahui dikerjakan oleh CV lain.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar. Jika benar ada permintaan fee dengan iming-iming mendapatkan proyek, atas dasar kewenangan apa seorang wartawan menawarkan proyek pemerintah kepada sebuah CV?

Sebab, wartawan bukan pemilik proyek, bukan kontraktor, bukan PPK, bukan pejabat pengadaan, dan bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan perusahaan mana yang mendapatkan pekerjaan pemerintah.

Agus Lawu, sapaan akrab Ketua PWMOI Magetan itu menegaskan, jangan campuri profrsi Jurnalistik dengan kepentikan Proyek. Profesi wartawan memiliki fungsi yang jelas, wartawan bertugas mencari informasi, melakukan verifikasi, melakukan konfirmasi, kemudian menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.

Wartawan itu ya Wartawan, bukan broker proyek. Dan apabola ada seseorang yang menggunakan status atau identitas sebagai wartawan untuk menjanjikan proyek dan kemudian meminta Fee dari proyek tersebut, praktik semacam itu perlu menjadi perhatian serius,” jelasnya, Rabu (16/9/2026)

Lebih lanjut, persoalan ini bukan hanya menyangkut pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga menyangkut nama baik profesi jurnalistik secara keseluruhan. Kondisi tersebut tentunya menjadi peringatan keras bagi Dinas-Dinas dimanapun adanya yang menangani kegiatan dan proyek pembangunan, utamanya di Kabupaten Magetan.

“Instansi terkait perlu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mencarikan atau menentukan proyek, terlebih jika mengatasnamakan wartawan, media, kedekatan dengan pejabat, maupun akses tertentu kepada pengambil kebijakan,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa seluruh proses pengadaan pekerjaan pemerintah semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi dan melibatkan pihak yang memang memiliki kewenangan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proyek dapat diperoleh melalui seseorang dengan memberikan sejumlah Fee tertentu.

Jika memang terdapat oknum yang menawarkan proyek atas nama dirinya sebagai wartawan, pihak dinas maupun calon penyedia sebaiknya melakukan verifikasi langsung mengenai kebenaran informasi tersebut.

“Jangan sampai ulah oknum merusak profesi wartawan lain. Yang perlu ditegaskan, dugaan perilaku seorang oknum tidak boleh kemudian digeneralisasi kepada seluruh wartawan,” katanya.

Masih banyak wartawan yang bekerja secara profesional, menjaga independensi, melakukan konfirmasi, memeriksa fakta, serta menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.

Namun, ketika ada oknum yang menggunakan profesi wartawan untuk kepentingan memperoleh Fee dari proyek, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan stigma buruk terhadap wartawan lainnya.

“Akhirnya muncul anggapan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha bahwa wartawan identik dengan proyek dan fee. Padahal, wartawan seharusnya berhadapan dengan fakta, bukan memburu proyek,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika memang ditemukan bukti adanya permintaan fee dengan janji mendapatkan proyek, persoalan tersebut sebaiknya diklarifikasi secara terbuka dan, apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Dinas terkait juga perlu memperkuat transparansi dalam setiap proses pengadaan agar tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk menjual nama instansi atau pejabat dengan mengatasnamakan proyek.

Sebab, proyek pemerintah bukan barang dagangan yang dapat dijanjikan oleh seseorang.

Profesi wartawan harus tetap ditempatkan sebagai profesi jurnalistik, jangan sampai Kartu Pers dirubah menjadi kartu sakti untuk mencari proyek dan Fee,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *