Putusan MK, Sugiri Sancoko – Lisdyarita Menang Pilkada Ponorogo

Ponorogo, ReportaseTimes – Selasa, 04 Februari 2025 setelah melalui proses panjang perselisihan Pilihan Kepala Daerah antara Sugiri Sancoko – Lisdiarita dan Ipong – Luhur Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dengan permohonan PHPU Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berisikan tentang penolakan permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).

Menurut Indra priangkasa S.H., M.H dan M.Hasim S.H., M.H sebagai kuasa hukum pihak terkait mengatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon dengan dalil terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait terlihat agak dipaksakan. Karena alat bukti yang disajikan oleh pemohon tidak beralasan dan bukti tidak relevan.

“Putusan MK tersebut kita dapat mengambil pelajaran bahwa hukum bersifat adil dan tidak bisa dipaksanakan sesuai dengan kepentingan,” jelasnya.

Untuk itu Indra Priangkasa dan M Hasim SH,MH selaku kuasa hukum Sugiri Sancoko – Lisdiarita mengajak warga Ponorogo untuk bersama-sama berbenah untuk ponorogo untuk lebih maju kedepannya.

“Sudah tidak ada lagi 01 maupun 02, yang ada hanya Bupati terpilih H. Sugiri Sancoko S.E., M.M dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih H. Lysdiarita S.H.,” imbuhnya.

Indra mengajak kepada masyarakat Ponorogo untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang akan diemban periode 2025-2029.

Sementara itu Sugiri Sancoko saat ditemui media mengatakan bahwa pagi sudah melihat putusan MK menolak pemohon.

“Alhamdulillah kita dimenangkan oleh Allah SWT. Saya mengucapkan terima kasih disemua pihak, KPU, Bawaslu dan seluruh rakyat Ponorogo yang saling mencintai.” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed