Magetan, ReportaseTimes – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif nasional yang memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah pertama kali secara serentak, mudah, dan terjangkau.
Program ini melindungi hak milik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di berbagai daerah.
Antusias warga menyambut program dimulainya PTSL Tahun 2026 tersebut terlihat di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Seperti yang dijelaskan Ketua Pokmas PTSL Kelurahan Karangrejo, Jarno, bahwa, dengan dibukanya PTSL Tahun 2026 tentunya sangat dinanti warga Kelurahan Karangrejo Magetan.
“Sekian lama menunggu akhirnya Kelurahan Karangrejo mendapatkan kuota PTSL Tahun 2026 ini, yang mana dari awal hingga hari ini sudah dilakukan pengumpulan berkas sebanyak 367 bidang,” ucapnya, Selasa (19/5/2026)
Jarno menambahkan, warga Kelurahan Karangrejo sangat antusias menyambut dimulainya program PTSL ini, karena mereka semua ingin mendaftarkan tanah mereka agar memperoleh sertifikat secara sah di mata hukum.
Sebagai informasi, Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat sekaligus meminimalisasi potensi sengketa lahan di kemudian hari.
“Dengan adanya program ini kami selaku Pokmas berharap agar masyarakat bisa segera melengkapi seluruh persyarakat dan proses pengajuan bisa berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Ia menyebut, program PTSL di Kelurahan Karangrejo ini merupakan program perdana dan untuk pemohonnya sendiri hingga hari ini sudah ada penambahan.
“Kemarin setelah diadakannya sosialisasi jauh-jauh hari itu masyarakat sangat antusias dan ikut mendaftar, yang awalnya 200an itu sudah ada penambahan sampai hari ini mencapai 367 bidang,” bebernya.
Sebagai ketua Pokmas PTSL Kelurahan Karangrejo, Jarno berharap semoga program ini dapat terus berjalan dari tahun ke tahun dan dapat dirasakan masyarakat utamanya di Kelurahan Karangrejo dan umumnya di Kabupaten Magetan.
“Sebetulnya ini program yang sangat membantu sekali untuk masyarakat, harapan kami semoga pemerintah utamanya Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dapat memfasilitasi program ini agar seluruh bidang tanah yang belum memiliki sertifikat dapat terakomodasi,” tutupnya.













