Ruas Jalan Ngebel dan Jenangan Rusak Parah, Apakah Akibat Dari Maraknya Tambang Ilegal?

Ruas Jalan Raya Ngebel rusak parah akibat dilewati truk yang mengangkut tanah urugan dan pasir dari sejumlah tanbang ilegal galian c di Kecamatan Ngebel dan Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (23/6/2025).

Ponorogo, ReportaseTimes – Maraknya tambang galian C ilegal di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berdampak pada jalan yang ada di Ngebel dan Jenangan Rusak Parah.

Kerusakan jalan dipicu banyaknya truk lalu lalang yang mengangkut urugan dari sejumlah tambang ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Ngebel dan Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Dari pantauan yang ada di wilayah ruas jalan Jenangan dan Ngebel terlihat truck pengangkut urugan dari sejumlah tambang ilegal melaju menuju ke Kabupaten Madiun, Senin (23/06/2025)

Informasi yang dihimpun terdapat enam tambang ilegal yang beroperasi aktif di Kecamatan Jenangan dan Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.

Pertama, dua tambang pasir milik WN dan BS di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, dua tambang pasir milik WN dan HE di Dusun Jati, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, tambang batu dan sirtu milik AS di Desa Biting, Kecamatan Badegan dan tambang pasir milik HS di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan.

Enam tambang yang beroperasi disebut ilegal lantaran beroperasi di kawasan hutan dan tempat wisata. Padahal sesuai Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Menurut UU Kehutanan, pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

Meski tak berijin, para penambang ilegal seperti bebas dan dibiarkan beroperasi di Kabupaten Ponorogo. Beberapa warga yang ditemui menyesalkan aktifitas pertambangan ilegal yang tidak ditindak aparat Polres Ponorogo dan Pemkab Ponorogo.

“Keberadaan tambang ilegal merugikan warga. Jalan yang dilalui truk pengangkut pasir dan urugan dari tambang ilegal banyak rusak. Kondisi itu membuat kami susah,” ujar Agus warga Kecamatan Jenangan, Senin (24/6/2025).

Menurut Agus, jumlah truk yang memuat pasir, urugan dan sirtu mencapai puluha hingga ratusan perhari. Kendati merusak jalan dan meresahkan warga, Pemkab Ponorogo tak melakukan tindakan apapun.

Agus mengkhawatirkan bila keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan maka kerusakan hutan akan terjadi di Kabupaten Ponorogo.

Tak hanya itu, bencana alam pun akan banyak terjadi lantaran masifnya tambang ilegal beroperasi di Kabupaten Ponorogo.

Senada dengan Agus, Budi, warga Kecamatan Ngebel menyesalkan tidak tegasnya aparat Polres Ponorogo dan Pemkab Ponorogo menindak keberadaan tambang ilegal.

“Kami merasa ada pembiaran keberadaan tambang ilegal itu. Semestinya harus ada tindakan tegas dari polisi dan Pemkab Ponorogo. Dan pemiliknya harus ditangkap agar tidak ada lagi tambang ilegal di Kabupaten Ponorogo yang merusak jalan dan hutan,” demikian Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *