Ponorogo, ReportaseTimes – Peredaran rokok ilegal di Bumi Reog masih menjadi atensi serius.
Kali ini Satpol PP Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun, Polres Ponorogo, dan Subdenpom kembali menggelar operasi gabungan. Hasilnya, ribuan batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan.
Seperti yang dikatakan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, bahwa operasi terbaru dilakukan di wilayah Kecamatan Jetis. Tak berhenti di situ, operasi serupa juga dijadwalkan menyasar Kecamatan Kota dan Babadan.
“Hingga awal September ini, kami berhasil menyita 6.496 batang rokok ilegal,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Seluruh barang bukti sudah dilimpahkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti, termasuk rencana pemusnahan.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal ini akan dilakukan secara bertahap dan merata di 21 kecamatan di Kabupaten Ponorogo,” lanjut Hendra.
Tak hanya razia, tim gabungan juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di warung dan toko kelontong.
Langkah ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak ikut memperjualbelikan produk tanpa cukai.
“Kami sebagai pengampu DBHCHT terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Hendra menambahkan, penindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ciri-ciri rokok ilegal bisa dikenali, antara lain menggunakan pita cukai palsu, tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.