Ponorogo, ReportaseTimes – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkun) Kabupaten Ponorogo melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama, Senin (20/04/2026). Lokasi penertiban meliputi Jalan Juanda, Jalan Suromenggolo, Jalan Menur, dan Jalan Pramuka.
Penertiban ini menyasar lapak milik pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ditinggalkan setelah aktivitas berjualan selesai. Keberadaan lapak yang dibiarkan menetap dinilai mengganggu ketertiban umum serta mengurangi fungsi fasilitas publik.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk melarang pedagang berjualan, melainkan sebagai upaya penataan ruang publik.
“Penertiban ini bukan melarang jualan. Tujuannya agar ruang publik tetap tertata dan aktivitas ekonomi berjalan tanpa menimbulkan kesemrawutan. Target kami jelas, budal resik mulih resik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak pedagang meninggalkan rangka kayu, terpal, hingga lapak sederhana di bahu jalan dan trotoar. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menghambat hak pejalan kaki.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Disperdagkun Ponorogo. Bangunan semipermanen di ruang publik dinilai tidak diperbolehkan karena mengganggu fungsi trotoar.
“Bangunan semipermanen tidak boleh. Selain tidak estetik, juga menghambat fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki,” tegasnya.
Subiantoro menambahkan, pemerintah tetap memberi ruang bagi pelaku ekonomi informal untuk berjualan, selama tidak menguasai fasilitas umum secara permanen.
“Semua boleh jualan, asalkan setelah selesai dagangan dibawa pulang. Kami bongkar tapi tidak menyita. Material bisa diambil pemiliknya. Ini murni penataan agar fungsi ruang publik kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya.







