Saat melakukan sidak oleh Ketua Komisi D DPRD Magetan bersama tim ESDM Provinsi Jawa Timur, Selasa (9/6/2026)
Magetan, ReportaseTimes – Keputusan tegas telah diambil Komisi D DPRD Magetan bersama Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Timur setelah melakukan sidak secara langsung ke lokasi Tambang yang ada di Desa Sayutan milik PT. Persada Tunggal Abadi. Selasa (9/6/2026) pagi. Dari hasil sidak tersebut diambil keputusan untuk dihentikan sementara aktivitas pertambangan di Desa Sayutan.
Namun di balik alasan kontur tanah berbahaya dan ancaman sumber air bersih, muncul pertanyaan tajam : Bagaimana Usaha ini Bisa Berjalan Padahal Perizinannya Ternyata Belum Lengkap?
Menurut Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, bahwa saat turun ke lokasi bersama tim gabungan mendapati kondisi tanah yang sudah tergerus parah.
“Struktur tanah di daerah itu sejak awal sebenarnya tidak layak untuk digali secara besar-besaran. Risiko longsor sangat tinggi, dan yang lebih mengkhawatirkan, sumber mata air yang menjadi nyawa kehidupan ribuan warga di sekitarnya terancam kering dan tercemar,” beber Riyin.
Secara tegas, Ketua Komisi D DPRD Magetan mengungkapkan bahwa lokasi tersebut tidak boleh dibuka sebagai area tambang.
“Kalau dilihat dari kondisi alamnya, seharusnya lokasi ini tidak boleh dibuka sebagai area tambang. Kenapa bisa mulai beroperasi? Ini yang harus kita telusuri tuntas,” ujar Hj. Riyin dengan nada tegas.
Sementara itu, perwakilan Dinas ESDM Jawa Timir membenarkan bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut belum memenuhi seluruh syarat perizinan yang diwajibkan. Inilah alasan resmi dikeluarkannya surat penghentian operasi.
Namun fakta ini justru membuka celah pertanyaan besar bagi masyarakat : Mengapa Izin yang Tidak Lengkap itu Bisa Diterbitkan atau Diabaikan Selama ini?
Beredar dugaan di lapangan bahwa jalan pintas kerap ditempuh oleh sebagian pemilik modal agar bisa mengantongi izin dengan cepat, yaitu melalui praktik suap dan permainan di balik meja.

Uang dilancarkan agar persyaratan dipersingkat, aturan ditekuk, dan risiko lingkungan ditutup-tutupi. Akibatnya, yang dibayar mahal bukan hanya pemilik tambang, melainkan warga yang kehilangan air bersih dan keselamatan tempat tinggalnya.
“Pengawasan akan diperketat. Kami tidak hanya menghentikannya, tetapi juga memeriksa kembali bagaimana proses perizinan ini berjalan. Jika ditemukan penyimpangan, hukum harus dipakai sebagai pedang,” tegas Joel Jumawari, Tim Evaluasi ESDM Jawa Timur.
Langkah selanjutnya, DPRD bersama Kepolisian akan memanggil pemilik lahan dan pengelola tambang untuk mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya.
Bagi pemilik usaha, ini menjadi peringatan keras : Kekayaan Alam Bukan Komoditas yang Bisa Dikuasai Dengan Uang Pelicin Semata. Izin yang Didapatkan Melalui Jalan Kotor Tidak Akan Bertahan Lama, dan Kerusakan yang Ditimbulkan Tidak Bisa Dibayar Dengan Sejumlah Uang.
Masyarakat pun berharap keputusan ini bukan sekadar pemberhentian sesaat, melainkan awal dari penegakan aturan yang adil di mana kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan menjadi hal utama, bukan keuntungan segelintir orang.










