Ketua DPRD Magetan, Suratno bersama Salah Satu Pasangan Tertua
Magetan, ReportaseTimes – Sidang Isbat Nikah Massal digelar Pengadilan Agama Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (24/04/2025)
Sidang yang dilaksanakan diruang terbuka Halaman PA Magetan tersebut diikuti sebanyak 40 pasangan suami istri, dan ini sebagai bentuk pelayanan hukum yang lebih inklusif.
Sebagai Wakil Rakyat, Ketua DPRD Magetan, Suratno membuka secara langsung kegiatan kali ini.
“Hari ini ada 40 pasang yang diisbatkan nikahnya. Melalui program ini, pasangan yang belum tercatat secara resmi akhirnya memiliki kekuatan hukum atas status pernikahannya,” jelas Suratno selepas membuka kegiatan Sidang Isbat Nikah Massal, Kamis (24/04/2025)
Lebih lanjut, semoga program serupa ini dapat diteruskan dan dimasukkan dalam program prioritas pemerintah baru melalui APBD.
“Kami akan mendorong agar program Isbat Nikah Massal ini tetap dilanjutkan dan menjadi bagian dari APBD, dengan harapan bisa menekan angka perceraian serta meningkatkan edukasi hukum bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kegiatan kali ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Magetan, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri Magetan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan.
Dengan sinergi antar lembaga ini diharapkan mampu memberikan solusi atas permasalahan pernikahan yang belum tercatat secara administrasi negara.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Magetan, Makhmud, menegaskan bahwa seluruh proses sidang Isbat Nikah Massal dilakukan tanpa memungut biaya dari para peserta.
“Isbat Nikah Massal ini tidak dikenakan biaya sepeserpun. Semua biaya ditanggung oleh Forkopimda Kabupaten Magetan,” ungkapnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat yang pernikahannya belum tercatat untuk segera mengurus legalitas di Pengadilan Agama maupun di Disdukcapil setempat.
“Artinya, pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah dan belum tercatat di catatan sipil, sebaiknya segera diurus agar mendapatkan pengakuan hukum,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Magetan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, merata, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Langkah ini juga sejalan dengan upaya peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga di wilayah Kabupaten Magetan,” akhirnya.