Magetan, ReportaseTimes – Sepanjang bulan Mei 2026 ini sebanyak 28.505 tercatat pelanggaran lalu lintas yang berhasil terekam kamera ETLE yang tersebar di empat titik di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (21/5/2026)
Sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dipasang Polres Magetan kembali mencatat angka pelanggaran tinggi. Empat titik tersebut meliputi : Karangrejo, Maospati, Kawedanan, dan Kawasan Stadion.
Hal tersebut dijelaskan, Kasatlantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, melalui Baur Tilang, Aiptu Adikris, bahwa dari total pelanggaran tersebut, 2.354 kasus tervalidasi, 1.728 data terkirim, dan 178 pelanggar sudah melakukan konfirmasi.
Adapun jenis pelanggaran yang terdeteksi adalah tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta menggunakan handphone saat berkendara.
“Secara otomatis pelanggaran tersebut direkam kamera ETLE. Bagi pelanggar akan dikirimi surat ke domisili untuk melakukan konfirmasi dan menyelesaikan pembayaran denda tilang,” ujar Aiptu Adikris, Kamis (21/5/2026).
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar segera menyelesaikan pembayaran denda tilang setelah menerima surat konfirmasi. Penundaan pembayaran hingga waktu perpanjangan pajak tahunan berisiko menumpuk jika pelanggaran dilakukan berulang kali.
Program ETLE merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
“Dengan sistem ini, pelanggaran dapat dipantau secara otomatis tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pengendara,” akhirnya.











