Sosialisasi Tahapan PSU, Berikut Penjelasan Ketua KPU Magetan

Saat Sosialisasi Tahapan PSU di Aula KPU Magetan, Kamis (13/03/2025)

Magetan, ReportaseTimes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang bertempat di Aula KPU Setempat, Kamis (13/03/2025).

Sebagai informasi, Pemungutan Suara Ulang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 mendatang di empat TPS sesuai dengan hasil putusan MK dengan menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan sebagai pesertanya.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan PSU nanti sama tidak ada perbedaan karena putusan MK hanya melakukan pemungutan suara ulang, dan nanti yang menjadi pembeda itu adanya penanda khusus PSU.

“Sebetulnya untuk PSU itu teknisnya sama tidak ada pembedanya, yang menjadi pembeda hanya adanya penanda khusus PSU mulai dari surat suara, formulir, kotak suara, dan lain sebagainya, kalau pelaksanaannya sama,” jelasnya. Kamis (13/03/2025).

Terkait rekapitulasi, Noviano Suyide mengatakan bahwa setelah pemungutan suara itu akan melakukan penghitungan dihari yang sama, setelah itu nanti akan dibawa ke KPU Kabupaten Magetan.

“Nanti rekapitulasi ditingkat Kecamatan hingga tingkat Kabupaten itu akan dilakukan oleh KPU Magetan, karena tidak ada PPS dan tidak ada PPKnya,” imbuhnya.

Noviano menuturkan terkait KPPS kemarin tanggal 7 hingga tanggal 9 sesuai dengan jadwal telah melakukan evaluasi terhadap KPPS yang lama, dari Evaluasi itu KPPS yang lama ada yang mengundurkan diri dan KPU Magetan melakukan plenno ditingkat Kabupaten dengan hasil KPU Magetan sepakat mengganti semua KPPS yang ada.

“Mekanisme pertama yang dilakukan kemarin adalah melihat PAW jadi urutan selanjutnya. Setelah urutan selanjutnya itu hanya ada di TPS Nguri ada 2 orang, dan yang TPS lain itu kami melakukan mekanisme penunjukkan. Jadi kemarin pada tanggal 10 Maret kita sudah menetapkan 7 KPPS di 4 TPS itu semuanya baru,” tuturnya.

Lebih lanjut, untuk tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil akan dibacakan dua hari setelah penghitungan dan akan diberikan waktu tiga hari untuk pengajuan gugatan jika terjadi sengketa.

“Untuk itu kami berharap kepada seluruh elemen yang terlibat dalam PSU, mari kita jaga integritas dan kapabilitas sehingga PSU bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi, Choirul Umam menambahkan, PSU 4 TPS di Kabupaten Magetan itu akan diselenggarakan sembilan hari kedepan merupakan bagian dari demokrasi yang perlu pengawalan seksama.

“PSU ini merupakan bagian penting dalam penyelenggara demokrasi yang telah diatur dalam undang-undang, untuk itu perlu adanya kerjasama yang baik, sehingga PSU dapat terlaksana dengan damai, dan lancar sesuai harapan kita bersama,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *