Madiun, ReportaseTimes — Tim Pemeriksaan Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan tanah aset milik Pemkab Madiun yang berupa irigasi di Desa Batok, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (22/10/2025)
Pemeriksaan kali ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan dalam pensertifikatan aset Pemerintah Daerah guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset milik Pemkab Madiun.
Seperti yang dikatakan Tim Pemeriksaan Tanah Kantor Pertanahan Madiun bahwa dalam pemeriksaan kali ini melibatkan unsur Pemerintah Desa Batok, Perangkat Kecamatan, serta perwakikan dari Pemkab Madiun.
“Dari pemeriksaan kali ini Tim Panitia Pemeriksaan Tanah melakukan pengukuran dan pengecekan lapangan terhadap batas-batas serta kondisi fisik bidang tanah yang akan disertifikatkan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Madiun dapat terdata dan memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat hak atas tanah, sehingga dapat mencegah potensi sengketa serta mendukung tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.









