Temuan BPK Jaspel RSUD Genengan, Pengamat Angkat Bicara

Berita, Daerah, Ngawi, Peristiwa3900 Dilihat

Khoyrul Anwar, Pengamat Kebijakan Publik Asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur

Ngawi, ReportaseTimesSetelah adanya pemberitaan akan temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI Perwakilan Jawa Timur adanya Pembayaran Jaspel (Jasa Pelayanan) kesehatan di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Genengan Ngawi sebesar Rp. 987.122.028 tidak sesuai aturan mendapat kritik pedas dari Pengamat Kebijakan Publik. Jumat (1/5/2026)

Khoyrul Anwar, Pengamat Kebijakan Publik asal Ngawi menyebut bahwa, dari temuan BPK RI tersebut memperlihatkan wajah lain dari birokrasi sangat kreatif dalam mencari celah untuk menambah penghasilan.

“Fenomena semacam ini memperlihatkan wajah lain dari birokrasi kita, ‘Sangat Kreatif Dalam Mencari Celah untuk Menambah Penghasilan, Tetapi Sangat Lamban Dalam Memperbaiki Sistem‘. Ketika ada ruang untuk menerima lebih, ruang itu akan dioptimalkan dan ketika ada kewajiban untuk patuh, justru ia dinegosiasikan,” jelasnya.

Menurut Anwar, temuan BPK RI di RSUD Genengan Ngawi ini adalah masalah double compensation atau istilahnya (Dua Kantong untuk Satu Kinerja) atau (Dua Kali Dibayar Sekali Bekerja).

“Tak hanya itu, temuan tahun ini bukan sekedar kekeliruan administratif saja, bukan juga soal salah hitung, ini menggambarkan soal watak pengelolaan uang publik yang kerap permisif terhadap praktik (ambil semua yang bisa diambil),” tegasnya.

Anwar menilai, sepanjang tahun 2024, pegawai RSUD Geneng Ngawi menikmati dua aliran penghasilan sekaligus TPP dan Jaspel. Jika dilihat secara nominal antara pemberian TPP dan Jaspel hampir seimbang dan juga hampir ”tanpa rasa bersalah”.

“Padahal, Peraturan Bupati Ngawi melalui Peraturan Nomor 124.A Tahun 2023 secara gamblang melarang praktik itu, dimana pegawai yang sudah menerima TPP tak berhak lagi atas jasa pelayanan,” ungkapnya.

Lebih problematis lagi, Anwar menyebut praktik itu ditemukan dan berlangsung berbulan-bulan, dari Januari hingga September 2024. Dengan demikian peristiwa itu bukan kecelakaan.

Anwar menambahkan, kebijakan itu terjadi diam-diam atau sebuah keputusan kolektif yang dibiarkan berjalan tanpa koreksi.

“Kasus ini seolah mengabaikan aturan atau lebih tepatnya: Peraturan Bupati dipinggirkan dengan sadar. Regulasi tidak diperlakukan sebagai pagar, melainkan sebagai formalitas,” imbuhnya.

Anwar mempertanyakan kinerja pengawasan Inspektorat Kabupaten Ngawi sehingga bisa terjadi pembayaran double dalam satu kinerja.

“Lalu pertanyaannya, di mana pengawasan internal? Kemana peran inspektorat? Atau jangan-jangan semua sudah tahu, tapi memilih diam karena ini menyangkut (kesejahteraan bersama)?,” tuturnya.

Sebagai pengamat kebijakan publik, Anwar menilai Pemkab Ngawi tidak bisa lepas tangan. Pasalnya Pemkab Ngawi sudah menetapkan aturan, tetapi gagal memastikan implementasinya dilapangan. Lebih buruk lagi, Pemkab Ngawi membiarkan konflik logika antara sistem ASN dan BLUD tanpa penyelesaian.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran struktural,” ucapnya.

Lebih lanjut, menyalahkan desain kebijakan saja juga terlalu sederhana. Sebab ada aktor-aktor konkret yang mengambil keputusan, menandatangani pembayaran, dan menikmati hasilnya. Maka, jika temuan ini nanti hanya berujung pada pengembalian dana tanpa koreksi sistem dan tanpa akuntabilitas personal (pejabat).

“Maka pesan yang dikirim sangat jelas yaitu melanggar dulu saja, urusan belakangan. Kasus seperti ini jika terus terjadi, maka kita tidak sedang membangun birokrasi modern, namun kita sedang merawat budaya lama di mana aturan bisa ditawar, dan anggaran bisa dinegosiasikan,” katanya.

Menurut Anwar, kasus RSUD Geneng Ngawi seharusnya menjadi titik henti. Bukan sekadar untuk mengembalikan uang, tetapi untuk memutus kebiasaan. Karena jika tidak, praktik “dua kali dibayar” ini hanya soal waktu sebelum muncul lagi di tempat lain, dengan pola yang sama, dan alasan yang sama.

Anwar mengatakan kasus seperti itu sebenarnya berbahaya karena bukan hanya soal nilainya tetapi polanya yang dilakukan bersama-sama, dinikmati bersama-sama, dan berpotensi dipertanggungjawabkan secara tidak merata.

“Jika kasus ini hanya berhenti di pengembalian uang, Ini jadi preseden buruk yaitu seolah pelanggaran berubah menjadi pinjaman uang tanpa bunga dari negara. Jika kasus ini naik ke ranah hukum, tentu ini akan menguji satu hal penting yakni apakah birokrasi kita masih bisa berlindung di balik kata salah administrasi,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *