Magetan, ReportaseTimes – Tiga (3) tersangka telah ditetapkan Polres Magetan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) MSI Magetan.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Ruang Pesat Gatra Polres Magetan tersebut ketiga tersangka telah ditetapkan, dan salah satu tersangka diketahui menggunakan dana nasabah untuk aktivitas trading.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa, setelah melalui proses penyelidikan mendapam bersama akuntan independen, Polres Magetan menetapkan saudara W selaku Pimpinan MSI, M selaku pengurus sekaligus pelaku trading, dan A selaku bendahara yang saat ini masih dalam pencarian, Senin (10/11/2025)
“Dengan titetapkannya ketiga tersangka ini tentunya menjadi jawaban atas keresahan masyarakat Magetan yang mempertanyakan tindak lanjut koperasi MSI. Kami sudah memeriksa laporan dari sembilan titik wilayah di Kabupaten Magetan. Setelah koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, kami simpulkan bahwa ada cukup bukti untuk menjerat ketiganya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polres Magetan kini juga tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka. Salah satu aset berupa sebidang tanah di wilayah Sempol sudah disita.
“Langkah ini untuk memastikan ada pengembalian kerugian kepada para korban,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan dana milik para nasabah justru digunakan oleh tersangka M untuk kegiatan trading di Surabaya.
“Total dana yang disalahgunakan lebih dari Rp5 miliar. Dana itu seharusnya dikelola sesuai prinsip koperasi syariah, tapi malah dipakai untuk trading pribadi,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Polisi memperkirakan total kerugian nasabah bisa bertambah karena masih ada data dan laporan tambahan yang sedang dianalisis.
“Kita masih memilah-milah laporan dari tahun 2000 hingga sekarang. Nilai kerugian sementara baru teridentifikasi sekitar Rp5 miliar lebih,” pungkasnya.
Polisi memastikan penyelidikan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.













