Magetan, ReportaseTimes – Berantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Magetan.
Kali ini bersama Bea Cukai Opetasi bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal menyasar tiga Kecamatan, diantaranya Kecamatan Ngariboyo, Kartogarjo, dan Barat, Selasa (5/11/2025)
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar menegaskan pentingnya koordinasi dan ketelitian personel di lapangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.
“Kali ini tim gabungan Satpol PP bersama Bea Cukai Madiun menerjunkan tiga tim yang akan menyisir tiga wilayah. Di Kecamatan Ngariboyo petugas menemukan sekitar 200 bungkus rokok ilegal, dan setelah dilakukan proses administrasi oleh personel Bea Cukai Madiun, seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil operasi yang menyasar Kecamatan Kartoharjo tidak ditemukan barang kena cukai ilegal. Namun demikian, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.
“Informasi ini akan segera kami tindaklanjuti dengan penelusuran lebih mendalam bersama tim lapangan,” imbuhnya.
Sedangkan di Kecamatan Barat, tim gabungan kembali menemukan 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk dilakukan proses administrasi lebih lanjut,” ujarnya.
Gunendar menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan rutin bersama Bea Cukai Madiun serta menggandeng pemerintah kecamatan dan desa agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya,” akhirnya.













