Magetan, ReportaseTimes – Pengadilan Negeri Magetan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat, yang berlokasi di Desa Bogem, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Senin (14/04/2025)
Sebagai informasi, sidang kali ini merupakan bagian dari proses pembuktian lapangan yang dilakukan secara langsung di objek sengketa untuk mendapatkan kejelasan fakta secara fisik dan yuridis.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP. mengatakan bahwa kali ini Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan memberikan pendampingan dan keterangan teknis terkait objek tanah yang disengketakan.
“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menurunkan Tim untuk memberikan pendampingan dan keterangan teknis terkait objek tanah yang disengketakan,” ucapnya. Senin(14/04/2025)
Lebih lanjut, melalui kegiatan ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan secara objektif dan transparan demi tercapainya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
“Semoga dengan pendampingan dan keterangan dari Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan ini dapat berjalan sesuai objektif dan transparan demi tercapainya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa,” akhirnya.