Magetan, ReportaseTimes – Tim Panitia A Pemeriksaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Fidrian Sumardianto dan Rinawati Liszaningrum melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah atas Permohonan SK Pemberian Hak dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan yang berlokasi di beberapa desa meliputi Desa Sambirobyong dan Desa Durenan, Rabu (05/11/2025).
Rinawati menegaskan, permohonan pensertifikatan aset Pemerintah Kabupaten Magetan ini menjadi fokus pada permohonan BPN Magetan.
“Permohonan pensertifikatan aset milik Pemkab Magetan ini tentunya menjadi fokus pada permohonan kami, sehingga objek tanah milik pemerintah dan milik masyarakat menjadi jelas kepastian hukumnya,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini Tim Panitia A Pemeriksaan Tanah bersama dengan Perwakilan BPKPD Kabupaten Magetan dengan didampingi Perangkat Pemerintah Desa Sambirobyong dan Desa Durenan, melaksanakan peninjauan lokasi yang menjadi obyek permohonan di Desa Sambirobyong dan Desa Durenan.












