Usai Pemeriksaan, Berikut Penjelasan KH. Manshur

Magetan, ReportaseTimesPerkembangan Kasus Pokir di Magetan terus berjalan. Rabu (13/5/2026) salah satu tokoh agama di Kabupaten Magetan, KH. Manshur Abdullah, yang sekaligus Dewan Syuro DPC PKB Magetan tersebut telah dipanggil ke Kejakaaan Negeri Magetan.

Selain KH. Manshur, sederet Kepala OPD juga tampak keluar masuk dari Kejaksaan Negeri Magetan, seperti Kepala Disbudpar, Suwito, Kepala Dinkop, Joko Trihono, Kepala Disnakkan, Nur Haryani, Kepala DPUPR, Muchtar Wahid, serta beberapa Kepala OPD terkait.

Usai pemanggilan, KH. Manshur Abdullah saat ditemui dikediamannya menjelaskan, pemanggilan kemarin itu Kejaksaan Negeri Magetan menanyakan terkait bantuan perbaikan ruangan pengurus di lantai dua di kantor NU Magetan tahun 2022.

“Kemarin itu pemanggilan terkait dengan bantuan Pemkab Magetan kepada NU melalui Kesbangpol tahun 2022, yang mana bantuan tersebut untuk perbaikan ruangan pengurus di lantai dua Kantor NU Magetan. Silahkan untuk rekan-rekan media bisa mengecek langsung bantuan itu ada dengan nilai 50 Juta Rupiah,” bebernya saat ditemui dikediamannya, Kamis (14/5/2026)

Ia menuturkan, pihak Kejaksaan Magetan itu hanya klarifikasi saja apakah betul bantuan itu ada?, dan apakah adanya pemotongan anggaran?

“Kejaksaan Magetan itu hanya klarifikasi saja, apa betul bantuan itu ada untuk Kantor NU Magetan, dan untuk pemotongan anggaran itu tidak ada, karena kita sendiri tidak tahu yang membantu itu siapa? Yang jelas kita hanya tau yang membantu itu Pemkab Magetan,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk persisnya seperti apa ia menyebut Sekretaris NU Magetan yang lebih tau.

“Untuk persisnya seperti apa itu Sekretatis NU Magetan mas Darto yang lebih tau. Jadi di NU Magetan jaman saya itu kalau dana organisasi yang lewat rekening itu tidak bisa dicairkan tanpa adanya tanda tangan Ketua, Bendahara, dan Sekretaris. Dan yang membawa buku rekening dan stampel itu Sekretaris, jadi kalau mencairkan harus 3 orang lalu disalurkan sesuai dengan peruntukannya,” imbuhnya.

Dengan pemanggilan beberapa Pokmas yang menjadi perkembangan Kasus Pokir saat ini, KH. Manshur sangat menyetujui langkah dari Kejaksaan Magetan untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Sangat setuju dan harus dipanggil, kalau memang dapat itu harus dipertanggungjawabkan karena hidup ini memang harus mempertanggungjawabkan, harus benar-benar mempertanggungjawabkan hidup ini,” tuturnya.

Sementara itu, melalui via Telepon, Sekretatis NU Magetan, Darto membenarkan pemanggilan KH. Manshur ke Kejaksaan Negeri Magetan dan menjelaskan secara singkat pemanggilan tersebut.

“Sebenarnya yang dipanggil itukan KH. Manshur dan saya hanya mendampingi beliau saja, yang jelas bantuan dari Pemkab Magetan itu awalnya kami mengajukan proposal bantuan pada tahun 2021 dan terlaksana pada tahun 2022 dengan nominal 50 Juta Rupiah,” katanya melalui Via Telepon, Kamis (14/5/2026) siang.

Ia menjelaskan, waktu itu dipikiran para pengurus NU hibah tersebut merupakan hibah rutinan dari Pemkab Magetan ke beberapa organisasi / kelompok masyarakat di Magetan.

“Awalnya kita pikir saat itu hibah rutinan dari Pemkab, ternyata itu masuk di Pokir dan rekomendasi dari pak Ratno yang saat ini menjadi tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap kita memang itu sudah diberikan dan sudah diaplikasikan sesuai dengan peruntukannya, dan untuk LPJ sendiri tidak ada masalah.

“Semua yang diberikan itu sudah sesuai dengan peruntukkannya, intinya adalah berkaitan dengan Pokir itu ada pemotongan tidak? Dan memang saat itu tidak ada pemotongan dari pihak manapun, 50 Juta masuk rekening dan kita terapkan 50 juta untuk perbaikan ruangan pengurus NU Magetan di lantai dua,” ungkapnya.

Darto berharap setelah kejadian ini, kita mentaati aturan, mentaati hukum yang berlaku, karena kami juga salah satu penerima itu ya mau tidak mau harus mempertanggungjawabkan ketika dimintai keterangan.

“Disaat pemanggilan itu kita sudah sampaikan apa adanya, karena kita memang salah satu penerima dan itu harus kita pertanggungjawabkan semua. Apa yang diberikan kepada kita itu bukan hanya kita pertanggungjawabkan secara hukum saja tetapi juga kepada tuhan yang maha esa, intinya sudah kami sampaikan apa adanya kepada pihak Kejaksaan sesuai fakta yang ada,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *