Surabaya, ReportaseTimes – Program percepatan sertifikasi Tanah Wakaf yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu penerima sertifikat wakaf asal Kabupaten Madiun pada saat kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Tempat-Tempat Ibadah Umat Beragama yang diselenggarakan di Masjid Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025)
Sertifikat wakaf tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bersama Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan tempat ibadah.
Penerima sertifikat wakaf dari Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat membantu masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian status hukum aset wakaf.
“Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf menjadi lebih aman, tertib administrasi, serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” jelasnya.
Menurutnya, program ini juga memberikan rasa tenang bagi nadzir dan masyarakat sekitar dalam mengelola serta memanfaatkan tanah wakaf sesuai peruntukannya. Kehadiran negara melalui pelayanan pertanahan dinilai sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penyerahan sertifikat wakaf ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penguatan fungsi sosial tanah serta mendorong tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah, termasuk di Kabupaten Madiun.
Melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf, diharapkan seluruh aset wakaf di Indonesia dapat terdata, terlindungi secara hukum, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.







