1.200 Sertifikat PTSL Tahun 2026 Telah Diserahkan Kepada Penerima di Desa Temboro Magetan

Magetan, ReportaseTimes – Sebanyak 1.200 Sertifikat PTSL Tahun 2026 telah diserahkan kepada penerima manfaat di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kamis (5/11/2026) pagi.

Turut hadir dalam penyerahan kali ini, Bupati Magetan, Kepala Desa Temboro, Camat Karas, Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Forkopimca, serta masyarakat penerima sertifikat PTSL Tahun 2026.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti dalam sambutannya menjelaskan, sangat mengapresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan Magetan yang telah menyelesaikan program PTSL Tahun 2026 di Desa Temboro Magetan.

“Apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kantor Pertanahan Magetan yang telah menyelesaikan PTSL Tahun 2026 di Desa Temboro. Dengan adanya penyerahan sertifikat ini tentunya sangat bermanfaat positif bagi masyarakat penerima,” jelasnya.

Bupati juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan memanfaatkan sertifikat yang telah diterima.

“Kepada masyarakat yang menerima dimohon untuk menjaga dan memanfaatkan sertifikat ini dengan sebaik-baiknya, karena sertifikat ini adalah bukti yang sah kepemilikan atas tanah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Ricky Hot Ropanda S., S.T., M.Si. menambahkan, program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

“Melalui program ini, diharapkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar dan memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari,” tuturnya.

Lebih lanjut, penyerahan 1.200 Sertifikat PTSL Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Temboro ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan penyerahan sertifikat ini kantor Pertanahan Magetan terus berkomitmen mendukung percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, salah satu penerima sertifikat PTSL Tahun 2026, Septiana mengucapkan rasa syukur atas sertifikat yang telah diterimanya, dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa, Kantor Pertanahan Magetan yang telah melaksanakan PTSL di Desa Temboro.

“Alhamdulillah dengan program ini tanah saya miliki ini sudah bersertifikat, dan program ini tentunya sangat berdampak positif bagi masyarakat, tidak hanya murah tetapi juga mudah. Semoga kedepan program PTSL ini bisa terus berjalan dan merata ke masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat,” akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *