Mojokerto, ReportaseTimes – Aksi balap liar di Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto berhasil dibubarkan oleh jajaran Polres Mojokerto dibawah pimpinan AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si.Petugas mengamankan 21 sepeda motor dan 37 remaja yang diduga sebagai pelaku maupun penonton balap liar. Minggu pagi (22/2/2026).
Penindakan diawali oleh personel Satlantas Polres Mojokerto yang melakukan patroli dan pembubaran di lokasi. Saat dilakukan tindakan, sebagian besar peserta dan penonton melarikan diri ke arah selatan menuju wilayah Kecamatan Dlanggu.
Menyikapi hal tersebut, personel gabungan Polsek Dlanggu bersama Satlantas dan Satsamapta Polres Mojokerto melaksanakan penyekatan di Jalan Raya Desa Tumapel, perbatasan Kecamatan Bangsal dan Dlanggu.
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto, menjelaskan bahwa dalam waktu singkat petugas berhasil mengamankan 21 sepeda motor yang mayoritas tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).”Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polres Mojokerto untuk dilakukan penindakan tilang sesuai aturan yang berlaku,”ungkap Suyanto
Masih kata Suyanto,selain itu, 37 remaja yang diduga terlibat turut diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA kelas 1. Setelah dilakukan pembinaan, para remaja tersebut diserahkan kepada orang tua masing-masing dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sepeda motor yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat wajib mengembalikan kendaraan ke kondisi sesuai spesifikasi teknis standar sebelum proses pengambilan” terangnya.
Polres Mojokerto mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.









