Madiun, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan menyelenggarakan Rapat Diseminasi dan Pelaporan Kegiatan Akses Reforma Agraria (ARA) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya pada aspek pemberdayaan masyarakat pasca-penataan aset.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun, serta Kepala Desa Bodag.
Kehadiran para peserta mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan akses ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria melalui kolaborasi antarinstansi.
Kegiatan diseminasi bertujuan untuk menyampaikan hasil pelaksanaan Akses Reforma Agraria (ARA) Tahun Anggaran 2026, sekaligus mengevaluasi capaian program serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperkuat akses masyarakat terhadap berbagai program pemberdayaan.
Selain itu, rapat ini menjadi forum koordinasi untuk menyelaraskan peran masing-masing perangkat daerah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang telah memiliki kepastian hukum.
Dalam pelaksanaannya, peserta rapat membahas berbagai potensi pengembangan ekonomi masyarakat, mulai dari penguatan sektor pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, koperasi, hingga usaha mikro.
Sinergi antarorganisasi perangkat daerah diharapkan mampu menghadirkan program pemberdayaan yang terintegrasi sehingga manfaat Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada aspek legalisasi aset, tetapi juga berlanjut pada peningkatan produktivitas dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Kegiatan Akses Reforma Agraria merupakan bagian penting dari implementasi Reforma Agraria yang mengedepankan dua pendekatan utama, yaitu penataan aset dan penataan akses.
Setelah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah melalui sertipikat, pemerintah mendorong peningkatan akses terhadap permodalan, pelatihan, pendampingan usaha, pemasaran, serta dukungan program lintas sektor agar tanah yang dimiliki dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan kesejahteraan.
Melalui rapat diseminasi dan pelaporan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pelaksanaan Reforma Agraria.
Diharapkan, kolaborasi yang terjalin mampu menciptakan ekosistem pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.







