Madiun, ReportaseTimes – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengamanan Aset dan Penyerahan Legal Opinion (LO) tentang Tukar Menukar Tanah antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Pemerintah Desa Ngampel, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Berita Acara Perjanjian Kerja Sama.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun di Ruang Rapat IT Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jalan Alun-Alun Utara Nomor 1–3, Caruban, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengamanan aset daerah serta memastikan proses tukar menukar tanah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait berupaya mewujudkan tata kelola aset yang tertib administrasi, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan Legal Opinion (LO) yang memuat pertimbangan hukum mengenai pelaksanaan tukar menukar tanah antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Pemerintah Desa Ngampel.
Dokumen tersebut menjadi salah satu landasan dalam mendukung pelaksanaan proses tukar menukar tanah agar berjalan secara akuntabel, sesuai prosedur, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen bersama antara para pihak dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tukar menukar tanah.
Penandatanganan ini menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Madiun, Pemerintah Desa Ngampel, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, serta instansi terkait dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang efektif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun siap mendukung setiap proses pengamanan aset dan administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari pembangunan daerah.
“Pengamanan aset pemerintah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku agar setiap proses pertanahan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Rully Handayani.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset.
Melalui koordinasi yang berkesinambungan, diharapkan seluruh aset pemerintah dapat teradministrasi dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kepastian hukum, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintah maupun masyarakat.







