Madiun, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. BPR Jawa Timur (Perseroda) dalam rangka Pemberian Fasilitas Kredit serta Akses Pengembangan Usaha bagi masyarakat penerima Sertifikat Hak Atas Tanah dari program pertanahan, yang dilaksanakan di ruang rapat Kantah setempat, Rabu (15/4/2026)
Penandatanganan MoU tersebut melibatkan jajaran pimpinan dan perwakilan kedua belah pihak, baik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun maupun dari PT BPR Jatim (Perseroda). Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan penuh komitmen untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus menuturkan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan lembaga keuangan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kerjasama ini, masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun diharapkan dapat memanfaatkan dokumen tersebut sebagai agunan untuk memperoleh akses permodalan usaha,” jelasnya, Rabu (15/4/2026)
Lebih lanjut, selain memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada masyarakat penerima sertifikat program tanah dan memberikan kepastian hukum atas tanah ini juga memiliki nilai tambah dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Madiun.
“Dengan adanya MoU ini, diharapkan masyarakat dapat lebih produktif dalam mengembangkan usaha, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan, khususnya di wilayah Kabupaten Madiun,” akhirnya.













