Kantah Kabupaten Madiun Gelar Rapat Pelaporan Hasil Pembaruan ZNT

Madiun, ReportaseTimes – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan melaksanakan rapat pelaporan hasil pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT), yang bertempat di Ruang Rapat Kantah setempat, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 10 desa serta perangkat daerah terkait, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.

Mewakili Kepala Kantah Kabupaten Madiun, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pembaruan ZNT sekaligus memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, pemerintah desa, dan perangkat daerah dalam pemanfaatan data nilai tanah.

“Pembaruan ZNT menjadi bagian penting dalam menyediakan informasi nilai tanah yang lebih mutakhir dan dapat digunakan sebagai salah satu referensi dalam mendukung perencanaan pembangunan serta penyusunan kebijakan daerah,” jelasnya.

Zona Nilai Tanah memiliki manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. Informasi ZNT dapat membantu masyarakat memperoleh gambaran mengenai nilai tanah di suatu wilayah, khususnya sebagai referensi awal dalam mempertimbangkan transaksi pertanahan.

Bagi pemerintah daerah, data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung perencanaan pembangunan, analisis kewilayahan, serta kebutuhan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui pelaporan hasil pembaruan ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama mengenai pentingnya data nilai tanah yang akurat dan mutakhir. Kolaborasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah juga menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas informasi pertanahan agar lebih relevan dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data dan informasi pertanahan melalui pembaruan secara berkelanjutan.

“Dengan tersedianya data ZNT yang berkualitas, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi nilai tanah yang lebih baik, sementara pemerintah dapat memanfaatkannya sebagai bahan pendukung dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *