Magetan, ReportaseTimes – Bertempat di ruang pertemuan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Permohonan Pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan, Rabu (10/12/2025).
Sebelum digelar Rapat Koordinasi ini telah dilakukan kegiatan Sidang Panitia A Pemeriksaan Tanah dan Peninjauan Fisik Lapang terhadap Permohonan Pemberian Hak Pakai yang diajukan oleh Denzibang 3/V Madiun. Dalam rapat ini membahas hasil dari permohonan tersebut dan dikonfirmasikan kepada pemohon dan pejabat desa setempat karena terkait dengan batas objek wilayah.
Dalam Rapat ini diundang Kepala Desa Baron, Kecamatan Magetan dan Perwakilan Denzibang 3/V Madiun selaku Pemohon Permohonan Pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan. Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (SP), Ibu Hershinta Ratna Natalia, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Murtoyo, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2), Imam Patoni, beserta tim Panitia Pemeriksaan Tanah.
“Dalam peninjauan objek tanah yang menjadi permohonan sudah dinyatakan clear antara batas wilayah yang di mohon dengan batas wilayah desa. Sehingga permohonan akan dilanjutkan kepada proses selanjutnya,” ujar Hershinta.
Murtoyo menjelaskan, “setelah dilakukan pemeriksaan tanah di lapang, tidak diketemukan permasalahan,”
Dalam rapat koordinasi ini telah disepakati terkait batas wilayah dan alas hak sebagai permohonan, diharapkan dalam tahapan proses selanjutnya menjadi lancar.













