Kunker Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Jalankan Fungsi Pengawasan Bidang Sosial dan Ketenagakerjaan

Blitar, ReportaseTimesDalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Program Pemerintah Daerah khususnya di bidang Sosial dan Ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam daerah, Rabu (08/04/2026)

Kunker kali ini dipimpin langsung oleh Ketua komisi IV Sugeng Suroso dan diikuti seluruh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.

Sugeng Suroso mengatakan, Kegiatan diawali dengan peninjauan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Blitar, dalam kunjungan ini, Komisi IV melakukan evaluasi terhadap kelayakan fasilitas shelter serta kesesuaiannya dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sugeng Suroso.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan agenda di sektor ketenagakerjaan. Komisi IV berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar untuk melakukan peninjauan langsung ke perusahaan terkait.

“Fokus pembahasan meliputi kepatuhan perusahaan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK), kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta berbagai kendala yang dihadapi perusahaan,” imbuhnya.

Selain itu, Komisi IV juga menyoroti upaya pemberdayaan tenaga kerja lokal dan penyandang disabilitas, serta dampak positif keberadaan perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Dalam kegiatan ini, turut diharapkan kehadiran jajaran eksekutif, antara lain Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, guna memberikan informasi serta memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *